Muarasultra.com, KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Toronipa, Indawati, masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lurah meski telah menjalani proses hukum dalam perkara yang terjadi sebelum dirinya menjabat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Konawe menyikapi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan kepada Indawati.
Menurut Ferdinan Sapan, perkara yang menjerat Indawati bukan terjadi saat dirinya menjabat sebagai Plt Lurah Toronipa, melainkan jauh sebelum diberi amanah memimpin kelurahan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana berat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
”Perkara itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi lurah. Selain itu, kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi ataupun pidana berat,” jelas Ferdinan.
Sekda menambahkan, Indawati juga tidak menjalani penahanan. Berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan menjalani masa pengawasan selama empat bulan dengan ketentuan tidak mengulangi perbuatannya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Konawe menilai tidak ada alasan yang menghalangi Indawati untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Plt Lurah Toronipa.
Di sisi lain, Ferdinan turut mengapresiasi kinerja Indawati selama memimpin Kelurahan Toronipa. Menurutnya, berbagai capaian yang diraih menjadi bukti dedikasi dan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Bahkan selama kepemimpinannya, Kelurahan Toronipa berhasil menjadi salah satu kelurahan terbaik dan terbersih. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tetap mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.
Laporan : Febri Nurhuda
Sekda Konawe Sampaikan Penjelasan Mengenai Status Plt Lurah Toronipa







