Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai memfinalisasi evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk perpanjangan kontrak periode 2026–2027.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat verifikasi dan klarifikasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) serta Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Kendari yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (22/9/2026).
Dalam rapat tersebut, BKPSDM memaparkan hasil evaluasi terhadap 3.038 PPPK Paruh Waktu hasil penerimaan tahun 2025 yang tersebar pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.
Dari total tersebut, sebanyak 2.781 orang merupakan tenaga teknis, 169 tenaga guru, dan 88 tenaga kesehatan.
Berdasarkan verifikasi dan validasi sementara, sebanyak 2.970 PPPK Paruh Waktu diusulkan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak. Sementara 68 orang tidak diperpanjang karena sejumlah alasan administratif maupun kepegawaian.
Rinciannya, 16 orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang mendapat sanksi hukuman disiplin, dan tiga orang meninggal dunia.
Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan, proses evaluasi tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan aparatur tetap menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas.
Ia menyampaikan pesan Wali Kota Kendari agar kondisi yang ada tidak menjadi alasan bagi pegawai untuk mengabaikan kedisiplinan.
“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” kata Amir.
Untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam proses perpanjangan kontrak, BKPSDM juga melakukan pencocokan data usulan dari masing-masing OPD dengan
Catatan Penilaian Kinerja (SKP) pegawai.
Apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, pimpinan OPD terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Langkah tersebut dilakukan agar keputusan mengenai perpanjangan kontrak benar-benar berdasarkan data administrasi dan rekam kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Kendari menargetkan seluruh tahapan evaluasi dan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dapat rampung sebelum masa kontrak berakhir.
Selain memastikan keberlanjutan status kerja pegawai yang memenuhi persyaratan, evaluasi ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola kepegawaian serta meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Kendari.(IMR/FNN).
Laporan : Redaksi







