Muarasultra.com, KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, menegaskan kehadiran Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Mudarman, di lokasi sengketa lahan Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara, merupakan kapasitasnya sebagai pemilik lahan, bukan sebagai perwakilan pemerintah daerah maupun aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Ferdinand untuk memperjelas posisi Mudarman di tengah polemik sengketa lahan yang turut menjadi perhatian publik. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional dengan membedakan kepentingan pribadi yang bersangkutan sebagai pemilik lahan dan kedudukannya sebagai pejabat pemerintahan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Konawe menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam persoalan tersebut sebatas memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mencari kejelasan status lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Ferdinand menjelaskan, persoalan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menguasai lahan dengan bukti sertifikat, tetapi kemudian muncul sertifikat lain yang diduga mencakup objek tanah yang sama.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial masyarakat, termasuk ketika terjadi persoalan agraria. Karena itu, kami berupaya mengklarifikasi persoalan ini kepada BPN agar tidak berkembang menjadi masalah sosial,” jelasnya.
Menurut Ferdinand, berdasarkan koordinasi dengan BPN, identifikasi kondisi lahan secara langsung diperlukan untuk memperjelas objek tanah yang disengketakan. Pemerintah daerah kemudian memfasilitasi rencana identifikasi tersebut bersama pihak-pihak terkait.
Namun, rencana identifikasi dan pengukuran lahan belum dapat dilaksanakan karena mempertimbangkan situasi keamanan di lokasi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan riwayat penerbitan sertifikat maupun menentukan status administrasi pertanahan yang menjadi pokok sengketa.
“Pemerintah daerah tidak bisa memastikan apakah persoalannya berkaitan dengan kesalahan lokasi, riwayat penguasaan tanah, atau hal lainnya. Itu harus dijelaskan oleh BPN berdasarkan data administrasi dan hasil identifikasi di lapangan,” ujarnya.
Kehadiran Sekban Kesbangpol Mudarman dalam Kapasitas Pribadi
Terkait sorotan terhadap keberadaan Mudarman di lokasi sengketa, Ferdinand menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga memiliki kepentingan langsung atas lahan yang dipersoalkan.
Karena itu, menurut Ferdinand, kehadiran Mudarman perlu dibedakan dari peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa kehadiran seorang pejabat di lokasi sengketa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindakan atau sikap resmi pemerintah daerah.
Meski demikian, Ferdinand tidak membenarkan setiap tindakan yang dilakukan di lokasi hanya karena pihak yang bersangkutan memiliki lahan di kawasan tersebut.
“Bukan berarti apa yang dilakukan itu kami anggap sah-sah saja. Yang kami upayakan kemarin adalah mencari solusi. Identifikasi lapangan merupakan metode yang disarankan BPN untuk mengklarifikasi persoalan tanah tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, keberadaan seorang pejabat yang disebut membawa senjata tajam di lokasi sengketa turut menjadi sorotan. Dalam konteks tersebut, Ferdinand menekankan pentingnya mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, bukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Status Tanah Menjadi Kewenangan BPN
Ferdinand mengatakan, penelusuran dokumen sertifikat telah menjadi bagian dari pembahasan. Namun, kondisi faktual di lapangan masih perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan objek tanah yang disengketakan.
Menurutnya, BPN bersama pemerintah desa memiliki peran penting dalam menelusuri riwayat awal penguasaan lahan, termasuk informasi yang menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan wilayah transmigrasi.
Kejelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat, batas-batas bidang tanah, serta kemungkinan tumpang tindih objek lahan perlu didasarkan pada data dan pemeriksaan instansi yang berwenang.
Pemerintah Kabupaten Konawe, lanjut Ferdinand, akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk membahas langkah lanjutan setelah proses identifikasi lapangan belum dapat dilaksanakan.
Pemda Prioritaskan keselamatan masyarakat
Ferdinand menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin memaksakan kegiatan pengukuran dan pemetaan lahan apabila kondisi keamanan belum memungkinkan.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama agar upaya penyelesaian sengketa tidak justru memicu konflik baru.
“Karena identifikasi belum bisa dilakukan, kami akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk membahas langkah yang harus diambil selanjutnya. Tidak mungkin kegiatan dipaksakan jika kondisi belum aman. Kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Konawe berharap koordinasi lanjutan dengan BPN dapat menghasilkan kejelasan mengenai status lahan di Desa Olu Onua. Penyelesaian sengketa diharapkan bertumpu pada dokumen administrasi, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat tanpa mencampuradukkan kepentingan pribadi pihak yang bersengketa dengan peran pemerintah dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Laporan: Febri Nurhuda







