Sejarah Birokrasi Konawe, SK Bupati Dibatalkan Ratusan Pejabat Nonjob di Konawe Dikembalikan ke Jabatan Semula

oleh -4066 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Ratusan pejabat di Kabupaten Konawe akhirnya dapat bernapas lega setelah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengembalikan mereka ke jabatan semula. Sebelumnya, para pejabat tersebut dinonjobkan dalam pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.

Kepastian pengembalian jabatan itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., dalam rapat koordinasi bersama seluruh pejabat yang terdampak pelantikan dan penonjoban tersebut.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa penataan ulang jabatan dilakukan untuk meluruskan prosedur yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan, pejabat yang sebelumnya dilantik maupun dinonjobkan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada proses yang tidak sesuai, maka wajib diperbaiki,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, S.Kom., menjelaskan bahwa terhitung mulai 4 Mei 2026, seluruh pejabat diminta kembali menempati posisi semula.

“Khusus pejabat administrator tanpa terkecuali, semuanya kembali ke jabatan sebelumnya dan mulai menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Suparjo.

Sekda juga memberikan perhatian khusus kepada para Kepala Puskesmas dengan mengimbau agar tidak melakukan transaksi keuangan mulai 7 Mei 2026 hingga ada penyesuaian lebih lanjut.

“Hati-hati dengan konsekuensi hukumnya. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” pesan Ferdinand, yang akrab disapa Ferdy.

Di sisi lain, salah satu pejabat yang terdampak, Husba, S.Sos., mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai langkah Pemda sebagai bentuk perbaikan terhadap kekeliruan sebelumnya.

“Selama itu berdasarkan aturan yang benar, kami tentu menerima dengan baik. Kami juga bersyukur Pemda telah memperbaiki hal ini,” ungkap Husba, yang kini kembali menjabat sebagai Kepala Bidang di DPM Konawe.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi penataan birokrasi di Kabupaten Konawe.

Sejarah mencatat, bahwa proses penataan birokrasi harus mengedepankan asas transparan, prosedural dan berkekuatan hukum.

Berikut Surat Rekomendasi BKN RI untuk Bupati Konawe

Berkenaan dengan surat Bupati Konawe Nomor: 800/256/2026 tanggal 5 Maret 2026 perihal Jawaban Klarifikasi Atas Permasalahan Kepegawaian di Kabupaten Konawe dan hasil rapat klarifikasi lanjutan melalui Zoom tanggal 17 April 2026 dengan Kabupaten Konawe, yang dihadiri antara lain oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan data dan dokumen pendukung yang kami peroleh bahwa telah dilakukan pelantikan terkait Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah, Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Konawe berdasarkan:

a. Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor: 100.3.3.2/93 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah:

b. Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor: 100.3.3.2/65 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

2. Sebagai upaya menindaklanjuti hal dimaksud pada angka 1, BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN terkait hal tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Kepala Sekolah:

1) Sejumlah 160 (seratus enam puluh) PNS dilantik telah sesuai NSPK

2) Sejumlah 77 (tujuh puluh tujuh) PNS dilantik tidak sesuai NSPK

3) Sejumlah 20 (dua puluh) PNS dilantik namun jabatan lama pada SK berbeda dengan rekomendasi, dan

4) Sejumlah 18 (delapan belas) PNS direkomendasikan namun tidak dilantik

b. Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, Kepala Puskesmas dan Pelaksana yang tidak sesuai NSPK dengan rincian sebagai berikut:

1) Pengangkatan Pejabat Administrator sejumlah 38 (tiga puluh delapan) PNS, Pengawas 43 (empat puluh tiga) PNS, Kepala Puskesmas 15 (lima belas) PNS:

2) Mutasi Pejabat Administrator sejumlah 5 (lima) PNS, Pengawas 33 (tiga puluh tiga) PNS, Kepala Puskesmas 2 (dua) PNS:

3) Pemberhentian Pejabat Administrator sejumlah 12 (dua belas) PNS, Pengawas 2 (dua) PNS, Fungsional 1 (satu) PNS, dan

4) Pengukuhan Pelaksana sejumlah 4 (empat) PNS.

Guna menjamin penerapan sistem merit dan pelaksanaan Manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK kami merekomendasikan kepada Bapak Bupati Konawe selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menindaklanjuti hasil Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan melakukan langkah tindak lanjut antara lain

1. Terhadap pelantikan yang telah sesuai dengan rekomendasi agar dilakukan peremajaan data pada SIASN sejumlah 160 (seratus enam puluh) PNS

2. Melakukan pembatalan pelantikan terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) PNS yang telah

dilantik tidak sesuai dengan rekomendasi BKN:

2. Melakukan perbaikan Surat Keputusan Bupati terhadap pelantikan sejumlah 20 (dua puluh) PNS.

3. Agar segera melakukan pelantikan terhadap sejumlah 18 (delapan belas) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi:

4. Melakukan pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor: 100.3.3.2/94 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026; dan

Melakukan proses perbaikan berupa pengusulan kembali dalam Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah, Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya agar Bapak Bupati Konawe dapat mengambil langkah tindak lanjut sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya surat ini

Dalam hal tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan dilaksanakan, dapat kami sampaikan bahwa BKN akan melakukan Tindakan Administratif sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.

 

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *