Berita

Satgas PKH Tagih Denda Administrasi Sejumlah Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH di Sultra, Ada PT TMS, PT Stargate dan PT AKP

Muarasultra.com, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya membuka secara terbuka nilai denda administrasi yang dibebankan kepada puluhan perusahaan tambang ore nikel yang terbukti merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Juru Bicara Satgas PKH yang juga Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sebanyak 22 perusahaan tambang ore nikel telah ditetapkan kewajiban pembayaran denda sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.

“Satgas PKH telah mengakumulasi kewajiban pembayaran denda administrasi dari 22 perusahaan tambang ore nikel dengan total mencapai Rp29,2 triliun,” ujar Barita.

Data tersebut, kata Barita, sudah mencakup perusahaan-perusahaan tambang ore nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel yang masif.

Dari puluhan perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang telah melakukan pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Perusahaan ini tercatat telah menyetorkan denda administrasi sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Artinya, PT TMS masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,5 triliun yang harus diselesaikan,” jelas Barita.

Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang lain seperti PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dan PT Stargate Pasific Resources (SPR) telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi, dengan nilai masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.

Barita menegaskan, Satgas PKH mengimbau seluruh korporasi yang telah ditetapkan kewajibannya agar bersikap kooperatif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi dapat bekerja sama dan menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kelancaran proses penertiban,” kata Barita, dikutip dari Tempo.co, Senin (15/12/2025).

Selain itu, Satgas PKH juga mencatat adanya belasan perusahaan tambang ore nikel yang mengajukan permohonan tambahan waktu guna menyelesaikan pembayaran denda administratif yang dibebankan kepada mereka.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Walay di Konawe Mangkrak, Anggaran APBN 24 Miliar Kemana?

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI. Walay di desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten…

1 jam ago

‎Melaju ke Babak 16 Besar, Unaaha FC Jaga Performa Positif, Bidik Tiket 8 Besar

‎Muarasultra.com, BANTUL - Unaaha FC menatap babak 16 besar Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026…

4 jam ago

‎Bahtra Banong: BGN Dibenahi MBG Tetap Jalan ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Partai Gerindra menilai, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak perlu dihentikan meski…

9 jam ago

Jatuh Dari Ketinggian, Seorang Pekerja Asing di PT IPIP Kolaka Tewas ‎

‎Muarasultra.com, KOLAKA - Seorang tenaga kerja asing yang sedang bekerja di kawasan PT Indonesia Pomalaa…

1 hari ago

Terkuak PT. Citra Puridian Lestari Pemilik Proyek Irigasi Mangkrak di Konawe

‎Muarasultra.com, KONAWE - Misteri proyek rehabilitasi saluran irigasi di desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe,…

1 hari ago

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun Pengabdian Untuk Masyarakat, Polres Konut Gelar Turnamen Tenis Kapolres Cup 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara - Kepala Kepolisian resor Konawe Utara AKBP Riko Fernanda S.H., S.I.K., M.H…

1 hari ago