Jampidsus Kejagung, bersama satgas PKH saat mendarat di konsesi pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya membuka secara terbuka nilai denda administrasi yang dibebankan kepada puluhan perusahaan tambang ore nikel yang terbukti merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Juru Bicara Satgas PKH yang juga Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sebanyak 22 perusahaan tambang ore nikel telah ditetapkan kewajiban pembayaran denda sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.
“Satgas PKH telah mengakumulasi kewajiban pembayaran denda administrasi dari 22 perusahaan tambang ore nikel dengan total mencapai Rp29,2 triliun,” ujar Barita.
Data tersebut, kata Barita, sudah mencakup perusahaan-perusahaan tambang ore nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel yang masif.
Dari puluhan perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang telah melakukan pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Perusahaan ini tercatat telah menyetorkan denda administrasi sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Artinya, PT TMS masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,5 triliun yang harus diselesaikan,” jelas Barita.
Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang lain seperti PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dan PT Stargate Pasific Resources (SPR) telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi, dengan nilai masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.
Barita menegaskan, Satgas PKH mengimbau seluruh korporasi yang telah ditetapkan kewajibannya agar bersikap kooperatif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi dapat bekerja sama dan menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kelancaran proses penertiban,” kata Barita, dikutip dari Tempo.co, Senin (15/12/2025).
Selain itu, Satgas PKH juga mencatat adanya belasan perusahaan tambang ore nikel yang mengajukan permohonan tambahan waktu guna menyelesaikan pembayaran denda administratif yang dibebankan kepada mereka.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…