Berita

Satgas PKH Tagih Denda Administrasi Sejumlah Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH di Sultra, Ada PT TMS, PT Stargate dan PT AKP

Muarasultra.com, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya membuka secara terbuka nilai denda administrasi yang dibebankan kepada puluhan perusahaan tambang ore nikel yang terbukti merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Juru Bicara Satgas PKH yang juga Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sebanyak 22 perusahaan tambang ore nikel telah ditetapkan kewajiban pembayaran denda sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.

“Satgas PKH telah mengakumulasi kewajiban pembayaran denda administrasi dari 22 perusahaan tambang ore nikel dengan total mencapai Rp29,2 triliun,” ujar Barita.

Data tersebut, kata Barita, sudah mencakup perusahaan-perusahaan tambang ore nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel yang masif.

Dari puluhan perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang telah melakukan pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Perusahaan ini tercatat telah menyetorkan denda administrasi sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Artinya, PT TMS masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,5 triliun yang harus diselesaikan,” jelas Barita.

Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang lain seperti PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dan PT Stargate Pasific Resources (SPR) telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi, dengan nilai masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.

Barita menegaskan, Satgas PKH mengimbau seluruh korporasi yang telah ditetapkan kewajibannya agar bersikap kooperatif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi dapat bekerja sama dan menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kelancaran proses penertiban,” kata Barita, dikutip dari Tempo.co, Senin (15/12/2025).

Selain itu, Satgas PKH juga mencatat adanya belasan perusahaan tambang ore nikel yang mengajukan permohonan tambahan waktu guna menyelesaikan pembayaran denda administratif yang dibebankan kepada mereka.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

DPRD Sulteng Ungkap Muslihat PT Askon, Tak Punya Izin Melintas Wilayah Morowali ‎

Muarasultra.com, Palu - PT Astima Konstruksi (Askon) diduga belum memiliki izin melintas dari Pemerintah Provinsi…

14 menit ago

Di Balik Jabatan Bupati, Yusran Akbar dan Filosofi Kayu Sang “Tukang” yang Tak Pernah Lupa Akar

Muarasultra.com, Konawe – Di ruang kerjanya, ia mungkin tampak sebagai seorang pemimpin yang sibuk mengurus…

49 menit ago

Satbinmas Polres Konawe Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat Adat melalui Mobile Kamtibmas

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan…

3 jam ago

Kena Asam Lambung Tengah Malam, Wanita di Kendari Minta Bantu Tim Perintis Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…

8 jam ago

Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

Muarasultra.com, JAKARTA - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh…

18 jam ago

Menuju Layanan Publik Terintegrasi, Kemenag dan Dukcapil Konawe Teken PKS Program SAKINAH

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

19 jam ago