Berita

Satgas PKH Tagih Denda Administrasi Sejumlah Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH di Sultra, Ada PT TMS, PT Stargate dan PT AKP

Muarasultra.com, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya membuka secara terbuka nilai denda administrasi yang dibebankan kepada puluhan perusahaan tambang ore nikel yang terbukti merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Juru Bicara Satgas PKH yang juga Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sebanyak 22 perusahaan tambang ore nikel telah ditetapkan kewajiban pembayaran denda sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.

“Satgas PKH telah mengakumulasi kewajiban pembayaran denda administrasi dari 22 perusahaan tambang ore nikel dengan total mencapai Rp29,2 triliun,” ujar Barita.

Data tersebut, kata Barita, sudah mencakup perusahaan-perusahaan tambang ore nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel yang masif.

Dari puluhan perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang telah melakukan pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Perusahaan ini tercatat telah menyetorkan denda administrasi sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Artinya, PT TMS masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,5 triliun yang harus diselesaikan,” jelas Barita.

Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang lain seperti PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dan PT Stargate Pasific Resources (SPR) telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi, dengan nilai masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.

Barita menegaskan, Satgas PKH mengimbau seluruh korporasi yang telah ditetapkan kewajibannya agar bersikap kooperatif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi dapat bekerja sama dan menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kelancaran proses penertiban,” kata Barita, dikutip dari Tempo.co, Senin (15/12/2025).

Selain itu, Satgas PKH juga mencatat adanya belasan perusahaan tambang ore nikel yang mengajukan permohonan tambahan waktu guna menyelesaikan pembayaran denda administratif yang dibebankan kepada mereka.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

OPINI: Ketika Tambang Hadir di Tengah Permukiman: Catatan dari Torobulu

Oleh: Febri Nurhuda, S.Pd Pimpinan Redaksi Media Online Muarasultra.com Muarasultra.com, KENDARI — “Bumi dan air…

3 jam ago

OPINI: Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini

Oleh: Capt Indra Muarasultra.com, KENDARI - Pekik “Merdeka!” pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta menghentikan…

5 jam ago

262 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Diserahkan Langsung Bupati Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…

8 jam ago

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

9 jam ago

Daftar Nama Petugas Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Konawe, Ceril Zikrika Humaira Siswi SMAN 1 Abuki Jadi Pembawa Baki

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. ‎…

12 jam ago