Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Langkah tegas diambil Kakanwil Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, usai insiden viral di warkop.
“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Sulardi, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya, Supriadi sempat terlihat berada di warung kopi di Kendari.
Video berdurasi singkat itu direkam sekitar pukul 13.00 WITA, Selasa (14/4/2026).
Peristiwa tersebut memicu sorotan publik terhadap pengawasan narapidana.
Sulardi menjelaskan, sebelumnya Supriadi sempat dipindahkan ke Lapas Kendari.
Ia juga ditempatkan di ruang pengasingan atau strafcell sebagai bentuk pembinaan.
“Sudah dipindahkan dan ditempatkan di strafcell,” ujarnya.
Namun, kebijakan diperketat dengan pemindahan ke Nusakambangan.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, memastikan status hukum Supriadi telah inkrah.
“Perkara sudah diputus dan dieksekusi di Rutan Punggolaka,” jelasnya.
Jaksa Yusran menegaskan, Supriadi berstatus terpidana dengan putusan tetap.
Supriadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis terkait kasus pencucian uang izin muat ore nikel PT Amin.
Nusakambangan dikenal sebagai lapas berkeamanan tinggi di Cilacap, Jawa Tengah.
Pulau ini kerap menampung narapidana kasus berat dengan sistem pengamanan ketat.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…
Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…
Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…
Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…