Muarasultra.com, Unaaha – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan konsistensi dalam merespon segala bentuk aspirasi dari masyarakat.
Hari ini, Jumat 9 September 2022, Komisi II
DPRD Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Konsorsium Masyarakat Kelurahan Asinua, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan dan pihak PT Satria Jaya Sentosa
(SJS).
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Benny Setiadi Burhan, SE dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Rusdianto, SE, MM dan Sekretaris Komisi bersama anggota. Turut hadir Camat Unaaha, Aswar Razak, S.Si, MM bersama Lurah Asinua.
Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas tuntutan Konsorsium Pemerhati Lingkungan Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe atas kerusakan ruas jalan akibat aktivitas PT Satria Jaya Sentosa di daerah setempat.
Selain kerusakan jalan, masyarakat Kelurahan Asinua juga mengeluhkan suara bising serta debu yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan PT SJS.
Mewakili Konsorsium Pemerhati Lingkungan Kelurahan Asinua, Hendra Bayu mengungkapkan bawha PT SJS belum mengantongi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe.
Selain itu, Bayu juga menyebut dalam kegiatannya, PT SJS diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan dari dinas berwenang.
“Pemerintah kabupaten belum memiliki Perda tentang RTRW. Sementara PT SJS hari ini menggunakan jalan kabupaten yang notabene bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Bayu juga mengingatkan agar PT SJS jangan semena-mena terhadap masyarakat Kelurahan Asinua. Masih kata Bayu, sebelum kegiatan dilaksanakan di wilayah itu, pihak perusahaan seharusnya terlebih dahulu membangun komunikasi dan koordinasi.
“Jangan nanti ada aksi baru ada reaksi, kami sudah cukup sabar dengan persoalan ini. Jangan karena persoalan proyek strategis nasional (PSN) lantas kami yang dikorbankan,” kata Bayu.
Sementara itu, perwakilan PT SJS yang tidak berkenan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, baik soal penggunaan jalan maupun izin terkait aktivitas perusahaan mereka.
“Kami sudah dapatkan izin RTRW dan yang bertanda tangan adalah pak Sekda Konawe,” terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Benny Setiadi Burhan pada kesempatan tersebut meminta kepada PT SJS untuk segera menindak lanjuti tuntutan masyarakat Kelurahan Asinua.
“PT SJS segera melakukan perbaikan jalan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat. PT SJS segera menjalin kordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah setempat, dan PT SJS mengantisipasi terkait gangguan yang diterima masyarakat terdampak,” tegas Benny saat membacakan kesimpulan rapat
Apabila tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, maka pihak Komisi II DPRD Kabupaten Konawe akan memanggil ulang PT SJS dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan beton tersebut. (Red/Ms).