Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe, Edison, S.St, M.M., beserta jajaran menghadiri rapat Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang digelar di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara.
Kehadiran jajaran ATR/BPN Konawe ini merupakan bentuk respons cepat dalam menindaklanjuti aspirasi Forum Rakyat Konawe terkait tuntutan pembatalan Sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016, yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat tanah terbitan tahun 1986.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantah Konawe menyampaikan komitmen untuk mendengarkan langsung keluhan warga, mencocokkan data, serta mencari solusi terbaik berdasarkan aturan hukum pertanahan yang berlaku.
Pihak Kantah Konawe juga menegaskan bahwa penanganan klaim tumpang tindih memerlukan ketelitian khusus melalui pemeriksaan kembali warkah serta riwayat tanah yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak DPRD Konawe menjelaskan bahwa kunjungan kerja gabungan bersama jajaran eksekutif dan aparat penegak hukum ini bertujuan untuk memediasi serta mengurai benang kusut sengketa lahan yang meresahkan warga.
Kehadiran unsur TNI dan Polri di lokasi juga memastikan agar seluruh proses penyelesaian masalah berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan tertib dari awal hingga selesai. Seluruh pihak yang hadir berharap penanganan sengketa ini dapat segera rampung demi menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Laporan : Febri Nurhuda
Respon Aspirasi Masyarakat, Kantah Konawe Tinjau Langsung Lokasi Sengketa, Komitmen Berikan Solusi







