Muarasultra.com, KONAWE – Resmob Polres Konawe meringkus dua pelaku pencurian motor di wilayah hukum Polres Konawe. Kamis (14/11/2024).
Dari dua pelaku yang diamankan, satu pelaku merupakan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, kedua pelaku berinisial IG (37) tahun dan R (16) tahun.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian di depan Toko Rahma 3, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Salah satu tersangka yang merupakan buron kini telah diserahkan ke Polres Kolaka dengan dua barang bukti sepeda motor.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IG (37) kini mendekam di balij jeruji besi Mapolres Konawe.
“Unit Opsnal Resmob Polres Konawe dipimpin oleh AIPTU Supahmil bersama personil Sat Reskrim Polres Konawe mengamankan seorang lelaki yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian,” jelasnya.
IG diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha vino warna abu-abu dengan nomor polisi DT 3527 VA.
Laporan : Febri






