Muarasultra.com, Unaaha – Komisi III DPRD Kabupaten Konawe menggelar hearing bersama Dinas Kesehatan, Dinas lingkungan hidup dan Asosiasi kepala UPTD Puskesmas terkait persoalan penanganan limbah medis yang disinyalir oleh Konsorsium Merdeka tidak dilakukan penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di gedung Gusli Topan Sabara Rabu (5/10/22)
Dalam Kegiatan rapat dengar pendapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Konawe Ardin menyesalkan pihak Konsorsium yang terkesan tidak serius dengan permintaan RDP.
“Kita sesalkan, Asosiasi Kepala Puskesmas yang harusnya melayani masyarakat datang untuk mengikuti RDP tetapi jika hanya satu orang yang hadir dan tidak dilengkapi dengan data sesuai yang diajukan dalam surat permintaan hering, sia-sia kita disini,” tegas Ardin.
Dijelaskan, hal ini akan menjadi catatan pihak sekertariat DPRD kabupaten Konawe untuk mempertimbangkan mengadakan hering dengan pihak-pihak yang dianggap tidak konsisten.
Sementara itu perwakilan Konsorsium Merdeka Arjono mengungkapkan bahwa dari lembaga pihaknya membantu Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe yang memiliki dokumen tentang penanganan limbah medis tergolong dalam katagori bahan berbahaya dan beracun (B3) di beberapa Puskesmas di Konawe tidak sesuai SOP.
” Kami dari lembaga membantu PPWI, apakah memang dari Pemda tidak ada anggaran untuk penanganan limbah medis,” katanya.
Ditempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Konawe Ginal Sambari menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan dibeberapa Puskesmas yang ada di Konawe untuk membuktikan terkait keluhan yang dilayangkan pihak Konsorsium Merdeka.
“Jika dalam kunjungan kita temukan sesuai laporan, akan kita bahas apa solusinya,” Pungkasnya.
Laporan : Redaksi