Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapat ini membahas persoalan lahan masyarakat di wilayah Routa yang telah digarap oleh perusahaan tambang PT. SCM tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, dan dihadiri oleh Ketua Komisi II, sejumlah anggota DPRD, Kepala Desa Lalomerui, Kepala Desa Walandawe, Lurah Routa, Camat Routa, Sekretaris Camat Routa, perwakilan PT. SCM dari Divisi Legal, serta masyarakat terdampak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk mencari solusi yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Laporan : Redaksi






