PT TIS Sebut Temuan BPK RI Keliru : Itu Bukan Hutan Tapi Lahan Bako di Konsel

oleh -732 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KENDARIPT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan aktivitas ilegal.

Dugaan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bukaan hutan tanpa izin. Selain itu BPK juga mengungkap PT TIS belum menempatkan jaminan reklamasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 mencatat indikasi serius pelanggaran kehutanan oleh PT TIS. Dalam laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei, Auditorat Keuangan Negara IV menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rinciannya, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Selain itu, PT TIS belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, kewajiban yang seharusnya dipenuhi untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan.

Perusahaan ini dimiliki oleh empat pemegang saham, yakni Maniana sebagai Komisaris Utama, Rahyun Nidjo sebagai Komisaris, La Ode Kais, dan Wa Ode Suliana yang menjabat Direktur Utama sekaligus Direktur.

Masalah PT TIS semakin mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat Desa Bagung Jaya yang mengaku lahannya diserobot perusahaan.

Namun semua temuan dari BPK RI justru dibantah oleh PT TIS. Melalui Direktur Utama PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) La Ode Kais disebutkan bahwa temuan BPK RI keliru atau salah.

La Ode Kais menjelaskan bahwa wilayah yang dimaksud bukan hutan lindung, melainkan area “bako” atau lahan berlumpur di tepi laut yang menurutnya tidak layak untuk ditambang.

“Kami tidak pernah melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Kalau pun ada temuan, itu bukan hutan tapi lahan bako yang memang tidak bisa ditambang,” ujar La Ode Kais melansir informasi dari salah satu media on-line.

Sementara itu, Direktur Wa Ode Suliana menambahkan bahwa PT TIS belum diwajibkan mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sebab wilayah operasionalnya berada di area APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di hutan lindung.

Dari penjelasan diatas ternyata temuan BPK RI sekalipun bisa dibantah ataupun keliru. Hal ini menjadi preseden buruk bagi lembaga negara jika setiap produk yang dikeluarkan ternyata keliru atau salah.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *