Muarasultra.com, Kendari – PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilaporkan ke Polda Sultra pada Jumat (1/5/2026).
Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang tetap dilakukan meskipun perusahaan sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Selain itu, PT SLG juga diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat menjalankan operasionalnya.
PT Surya Lintas Gemilang dilaporkan oleh lembaga, Rakyat Nusantara dengan nomor laporan: TBL/323/IV/2026/Ditreskrimsus, pada Kamis (30/4/2026).
Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan laporan ke pihak kepolisian.
“Ya, kami secara resmi telah melaporkan PT Surya Lintas Gemilang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut kepada aparat penegak hukum.
“Selebihnya kami mempercayai pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kami. Semoga polisi dapat bergerak cepat,”harapnya.
Di sisi lain, Tim Investigasi Rahman, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi pihaknya ditemukan adanya aktivitas pertambangan meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang belum diselesaikan.
“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, PT Surya Lintas Gemilang diduga telah mendapatkan sanksi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang mana sanksi tersebut belum terselesaikan, namun masih tetap melakukan aktivitas pertambangan ore nikel,” jelasnya.
Rahman juga menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi RKAB tahun 2026.
“PT Surya Lintas Gemilang juga kami duga telah melakukan kegiatan operasional pertambangan ore nikel tanpa RKAB,” bebernya.
Ia menambahkan, pada 16 April 2026 pihaknya menemukan puluhan alat berat berupa ekskavator dan dump truck yang melakukan aktivitas pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT SLG.
“Kami menemukan puluhan alat berat ekskavator dan dump truck yang melakukan aktivitas pertambangan ore nikel,” katanya.
Dirinya juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Saya mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menghentikan serta melakukan penyegelan atas aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Laporan : Redaksi






