PT ST Nickel Resources Diduga Curi Ore Nikel dari IUP PT MBS, 10 Tongkang Raib

oleh -844 Dilihat
oleh
Aktivitas PT ST Nickel Resources di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

PT ST Nickel Resources, perusahaan tambang ini diduga melakukan aktivitas tambang tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).

Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, menyebut sekitar 7 hektare lahan mereka telah digarap secara sepihak oleh PT ST Nickel Resources selama setahun terakhir.

“Sejak satu tahun terakhir, mereka melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam IUP MBS. Berdasarkan perhitungan kami, sudah ada sekitar 10 tongkang kargo bijih nikel yang mereka ambil dan jual,” ungkap Yudha, Jumat (3/10/2025).

Berbagai upaya penghentian, kata Yudha, sudah dilakukan pihaknya. Namun, PT ST Nickel Resources tetap tak mengindahkan.

“Somasi resmi sudah kami layangkan. Kami minta mereka menghentikan segala aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang bersumber dari lahan PT MBS,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, PT MBS juga memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Pihak perusahaan dan oknum yang diduga terlibat dalam memuluskan penambangan ilegal ini akan kami laporkan,” pungkas Yudha.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *