PT Primastian Metal Pratama Disebut Garap Kawasan Hutan Tanpa IPPKH di Konawe Utara, P3D Desak APH Bertindak

oleh -1165 Dilihat
oleh
Aktivitas PT Primastian Metal Pratama (PMP).

Muarasultra.com, KONUT – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti dugaan pelanggaran PT Primastian Metal Pratama (PMP).

P3D Konut menduga, PT PMT melakukan kegiatan pertambangan atau pengerukan ore nikel di kawasan hutan, tanpa ada dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Tentunya ini merupakan pelangggaran serius yang mesti mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Ini pelanggaran berat, apakah bisa penambangan di legalkan dalam kawasan hutan tanpa PPKH? Jika benar terjadi di PT PMP maka sangat disayangkan lolos dari pantauan APH dan kami secara lembaga akan melaporkan secara resmi kepada penegak hukum agar segera di tindak lanjuti,” ucap Ketua Umum (Ketum) P3D Konut, Jefri.

Selain itu PT PMP diduga tak kantongi PPKH, P3D Konut juga temukan adanya bukaan koridor dilahan celah antara PT PMP dan PT BSJ.

“Ini juga akan kami usut kapan kegiatan tersebut berlangsung, dan jika terbukti maka ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan melanggar pasal 158 UU Minerba,” tegasnya.

Pastinya tambah Jefri, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, sampai ada tindakan nyata dari APH, untuk menguak kejahatan lingkungan yang dilakukan PT PMP.

PT PMP merupakan perusahaan pemilik IUP tanbang nikel di Konawe Utara. Pemilik saham perusahaan ini antara lain Thomas Yauwly (15 %), Tun Fendy Unggul (43, 5 %), Kingbert Benly (43, 5%).

Adapun susunan direksi PT PMP sebagai berikut, Andika Adriadi selaku direktur utama, Thomas Yauwly direktur, Tun Fendy Unggul selaku Komisaris Utama dan Kingbert Benly sebagai Komisaris.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak PT PMP terkait tudingan P3D Konut.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *