PT Pandu Urane Perkasa di Konsel Diduga Abaikan Kewajiban Lingkungan, Direktur SMW Desak Kejagung Lakukan Pemeriksaan

oleh -291 Dilihat
oleh
Ilustrasi pertambangan.

Muarasultra.com, KENDARI – PT Pandu Urane Perkasa (PUP) diduga mengabaikan kewajibannya terhadap lingkungan selama melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Perusahaan milik mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Idham Azis ini diketahui belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang.

Direktur Sultra Mining Watch (SMW) Ikzan, mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan nomor : 13/LHP/XVII/05/2024, tanggal 20 Mei, PT PUP belum menempatkan Jamrek dan Pascatambang.

“Temuan BPK RI jelas, PT PUP belum melaksanakan kewajibanya selama menambang di Konsel. Bahkan perusahaan ini juga belum memiliki PPKH,” ungkapnya, Jumat 17 Oktober 2025.

Ikzan menjelasakan, reklamasi dan pascatambang adalah upaya untuk memulihkan dan merehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan agar kembali berfungsi secara ekologis dan sosial.

“Pelaksanaannya wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan sesuai hukum. Karena tujuannya untuk memulihkan keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan pencemaran, serta mengembalikan lahan untuk pemanfaatan sosial ekonomi di masa depan,” jelasnya.

Kata Ikzan, kewajiban jamrek dan pascatambang telah di atur dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang.

“Jika perusahaan lalai dalam kewajiban ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Ikzan, dirinya meminta tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tengah berada di Sultra untuk memeriksa PT PUP atas sikapnya yang mengabaikan kewajibanya.

“Periksa Direktur serta pemilik PT PUP (Idham Azis red) karna telah mengabaikan kewajiban mereka,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *