PT ANN Diduga Masuk Menambang di Wilayah Konawe Secara Ilegal, KNPI Desak Pemerintah Bertindak Tegas

oleh -491 Dilihat
oleh
Ilustrasi aktivitas pertambangan.

Muarasultra.com, KONAWE — Keberadaan dan aktivitas PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut diduga telah memasuki wilayah Kecamatan Routa secara ilegal tanpa mengantongi izin administrasi yang sah dari Pemerintah Daerah Konawe.

Temuan ini menguat setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Konawe. Dalam kesimpulan RDP tersebut, terungkap bahwa PT ANN tidak pernah melaporkan aktivitas usahanya kepada Pemerintah Kabupaten Konawe serta tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayah tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas usaha di suatu daerah wajib memiliki NIB dan melaporkan kegiatan operasionalnya kepada pemerintah daerah setempat.

Ketua KNPI Kabupaten Konawe menilai kondisi tersebut sebagai sesuatu yang janggal dan berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Konawe disebut tidak mengetahui secara resmi aktivitas PT ANN yang telah berlangsung di wilayahnya.

“Ini sangat aneh. Pemerintah Konawe tidak pernah mengetahui atau menerima laporan aktivitas PT ANN, sementara perusahaan tersebut sudah masuk dan beroperasi di Kecamatan Routa. Apalagi IUP perusahaan ini berada di Provinsi Sulawesi Tengah, bukan di Sulawesi Tenggara,” tegas Ketua KNPI Konawe, Senin (15/12/2025).

Tak hanya persoalan administrasi, KNPI Konawe juga menyoroti dugaan aktivitas pengambilan material pasir secara ilegal di wilayah Konawe yang diduga dilakukan untuk kepentingan sarana dan prasarana operasional PT ANN. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak ekologis jangka panjang, khususnya di Kecamatan Routa.

“Pengambilan pasir secara ilegal ini jelas merugikan daerah, baik secara lingkungan maupun dari sisi pendapatan daerah. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan di kemudian hari,” lanjutnya.

KNPI Konawe menegaskan bahwa keberadaan PT ANN tanpa izin yang jelas telah menimbulkan potensi kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Konawe maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, pendapatan daerah, hingga kerusakan lingkungan.

Atas dasar itu, KNPI Konawe secara tegas mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap PT ANN, termasuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah Konawe.

“Kami meminta Pemprov Sultra dan Bupati Konawe untuk segera mengusir atau mengambil tindakan tegas agar PT ANN tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di wilayah Kabupaten Konawe,” tegas Ketua KNPI Konawe.

Tak berhenti di situ, KNPI Konawe juga memastikan akan menempuh langkah hukum dan politik lanjutan. Dalam waktu dekat, mereka berencana melaporkan dugaan perambahan hutan di wilayah Sulawesi Tengah yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu, KNPI Konawe juga akan mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara guna menindaklanjuti dan mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT ANN lintas wilayah provinsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ANN belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *