Muarasultra.com, Kendari – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah debu PVC oleh perusahaan PT Anoa Bintang Metalindo (ABM) menuai sorotan.
Mantan karyawan perusahaan, Yusrin, mengungkapkan bahwa limbah debu PVC ditemukan tersebar di sejumlah titik, termasuk di Tempat Pembuangan Umum (TPU) masyarakat.
“Ditemukan banyak sisa limbah debu PVC yang berpotensi menjadi sumber penyakit, terutama gangguan pernapasan. Sayangnya, banyak masyarakat belum menyadari bahaya dari debu PVC ini,” jelas Yusrin. Jum’at (16/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah PVC secara sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
Yusrin juga menambahkan, dalam penanganan dugaan pencemaran ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus turun tangan dengan melibatkan masyarakat, melakukan analisis lingkungan, dan berkoordinasi dengan Satgas Administrasi.
“Pemerintah tidak boleh mentolerir pelanggaran terkait pengelolaan dan pembuangan limbah PVC. Pelaku usaha, dalam hal ini PT ABM, harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat mendesak agar DLH segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.
Sementara itu, hingga berita ini terbit awak media belum bisa mengonfirmasi pihak PT ABM.
Laporan : Redaksi






