Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan aktivis Kabupaten Konawe melakukan aksi demontrasi didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/2/2025).
Aktivis Konawe mendesak Kejari Konawe untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek Pembangunan Revitalisasi Lanjutan III dan Kawasan Food Court pada Dinas PUPR dan KP Kabupaten Konawe yang dikerjakan oleh CV ALTAZZA DWI KONSTRUKSI yang telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Konawe.
“Kami mendesak Kejari Konawe untuk terbuka dan transparan terhadap persoalan ini, tidak masuk akal proyek dengan anggaran fantastis 5 Miliar, dengan hasil pekerjaan yang kita lihat hari ini tidak bisa kita terima dengan akal sehat,” jelas Pedri.

Pedri menambahkan bangunan yang berdiri diarea food court merupakan bangunan yang dikerjakan pada tahun 2023, selanjutnya bpagar bangunan hanya dilakukan pemeliharaan bukan bangunan baru. Sehingga dengan nilai 5 miliar untuk kanopi, paving block dan gapura sangat tidak masuk akal.
“Biar anak kecil bisa menduga kalau pekerjaan ini syarat akan praktek korupsi didalamnya, 5 Miliar bukan uang sedikit akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Mantan Bupati Lira, Tasman juga mempertanyakan azas manfaat pembangunan food court. Kata Tasman jika bangunan tersebut diperuntukkan untuk pelaku UMKM maka UMKM mana yang mau berjualan ditempat sepi (food court).

“Ini azas manfaatnya apa, sekarang pertanyaannya berapa pelaku UMKM yang bisa diterima didalam food court ini, dan mau tidak mereka menjual ditempat sepi,” tanya Tasman.
Oleh karena itu, seharusnya Pemda Konawe lebih jeli dan selektif dalam menggelontorkan anggaran jika anggaran tersebut tidak memberikan azas manfaat bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kasi Datun Nada Ayu Dewindu menerangkan pendampingan Kejari Konawe dalam proyek Food Court merupakan permintaan dinas PUPR Konawe.
“Jadi kami melakukan pendampingan berdasarkan permintaan Pemda dalam hal ini PUPR,” ujar Nada.

Lanjutnya, proses pendampingan ini berjalan bulan Agustus tahun 2024 saat pengajuan pekerjaan fisik. Sedangkan proses awal pihaknya tidak ikut terlibat didalamnya.
“Menurut kami proyek ini sudah sesuai, progresnya dilaporkan secara berjenjang dan telah sesuai, kami duduk bersama, ada evaluasi dan presentasi sebelum pencairan, sehingga sekali lagi ini menurut kami pekerjaan ini telah sesua,” ungkap Kasi Datun dihadapan pendemo.
Perihal laporan dugaan korupsi yang telah masuk di bidang pidana khusus Kejari Konawe, Nada menyebut merupakan kewenangan pidsus untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Laporan : Redaksi






