Muarasultra.com, KONAWE – Proses penanganan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Polres Konawe terkendala hasil audit atau perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe.
Alhasil, kasus menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Beberapa kasus yang dimaksud yakni, dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe dengan nilai lebih dari Rp9,2 miliar.
Dugaan korupsi dana desa Asao, Kecamatan Tongauna, serta dugaan korupsi dana desa Puhopa.
Kasus dugaan korupsi uang Makan minum Bupati Konawe tahun 2023 mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, di antaranya anggaran makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.
Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK juga mencatat pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan lainnya adalah belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler yang mencapai Rp3,7 miliar dan juga dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Dalam kasus ini sejumlah pejabat lingkup Pemda Konawe telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Konawe.
Namun status hukum mereka masih belum jelas , Polres Konawe saat ini menanti hasil audit Inspektorat sebagai lembaga daerah yang melakukan Audit dan reviu serta pemeriksaan laporan keuangan.
Awak media kemudian melakukan upaya klarifikasi ke Inspektorat Kabupaten Konawe pada hari Rabu 24 Juni 2026. Namun salah satu staf PTSP mengatakan bahwa PLT Inspektur Andrias Apono sedang ada tamu, awak media diarahkan untuk kembali pada jam ke 2.
Sayangnya saat awak media kembali pada jam ke dua, PLT Inspektur dikabarkan mendadak ke Jakarta. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon, Apono enggan menjawab dan memilih bungkam.
Publik kini menanti keseriusan Inspektorat Kabupaten Konawe melakukan tugas dan tufoksinya, jika hal seperti ini saja ditutup-tutupi maka jangan salahkan publik jika berasumsi Inspektorat Konawe masuk angin dan hanya menjadi tameng bagi para pelaku kejahatan.
Laporan : Febri Nurhuda
Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mandek di Inspektorat Konawe, PLT Inspektur Bungkam







