Muarasultra.com, KENDARI – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mengambil langkah berat dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya mulai 10 Agustus 2026, hari ini.
Keputusan tersebut disampaikan manajemen melalui surat pemberitahuan bernomor 363/Int/SPb/HRD/WIN/VIII/2026, tertanggal 9 Agustus 2026, dengan perihal Pemberhentian Kegiatan Operasional.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh karyawan PT WIN tersebut, manajemen menyampaikan bahwa kondisi perusahaan saat ini sangat berat akibat belum diperolehnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Manajemen menyebut, keputusan PHK merupakan langkah yang sulit dan terpaksa diambil setelah berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja.
“Pertanggal 10 Agustus 2026 kami umumkan akan dilakukan PHK karyawan PT WIN. Kami mohon maaf atas keputusan yang kami ambil ini, memang ini putusan yang berat yang kami ambil dikarenakan kondisi perusahaan saat ini sangat berat,” demikian isi surat yang diterima awak media. Senin (10/10/2026).
Sebelumnya, PT WIN telah menempatkan karyawan dalam kondisi standby selama beberapa bulan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan mengaku tetap membayarkan gaji karyawan meskipun kegiatan operasional belum berjalan normal.
Manajemen juga menyampaikan bahwa pada bulan-bulan berikutnya perusahaan berupaya mempertahankan karyawan dengan melakukan perumahan, dengan tetap memberikan sebagian gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kondisi tersebut berlangsung hingga berbulan-bulan karena persetujuan RKAB 2026 belum diperoleh. Akibatnya, perusahaan akhirnya memutuskan menghentikan kegiatan operasional secara penuh dan melakukan PHK.
“Dengan keadaan sudah berbulan-bulan belum diperoleh RKAB 2026 sehingga kami memutuskan untuk berhenti penuh dan melakukan perubahan untuk kedepannya,” tulis manajemen.
Meski demikian, manajemen PT WIN masih membuka kemungkinan aktivitas perusahaan kembali berjalan apabila persetujuan RKAB 2026 telah diperoleh.
“Apabila kedepannya PT WIN memperoleh izin RKAB 2026 maka kami akan kembali beraktivitas seperti sedia kala,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.
Keputusan ini menjadi babak baru bagi aktivitas pertambangan PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Pada Mei 2026, Bareskrim Polri juga sempat menghentikan sementara aktivitas di lahan PT WIN di Torobulu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kekhawatiran dampak sosial dan keselamatan warga.
Dengan terbitnya surat pemberitahuan PHK tersebut, nasib para pekerja PT WIN kini bergantung pada perkembangan operasional perusahaan dan proses persetujuan RKAB 2026.
Manajemen dalam suratnya berharap kondisi tersebut hanya bersifat sementara dan PT WIN dapat kembali beraktivitas serta berkumpul dengan para karyawan seperti sediakala setelah kondisi perusahaan kembali memungkinkan.
Sebelumnya, PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan menyusul belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pihak berwenang.
Kondisi tersebut membuat perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara normal. Dampaknya, manajemen PT WIN mulai melakukan penyesuaian tenaga kerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Senin, 10 Agustus 2026.
Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan perusahaan sebelumnya telah berupaya mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja dengan menempatkan karyawan dalam status standby sejak April 2026.
Selama masa tersebut, kata Nuriman, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan meski aktivitas operasional belum berjalan.
“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan. Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan,” ujar Nuriman melansir Sultranesia.com Senin (10/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memberikan tekanan terhadap keuangan perusahaan. Di tengah tidak berjalannya kegiatan usaha, PT WIN tetap harus menanggung biaya pengupahan dan berbagai kewajiban lainnya, sementara pendapatan perusahaan tidak berjalan secara normal.
“Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk terus mempertahankan kondisi standby dalam waktu yang tidak dapat ditentukan,” katanya.
Setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan, manajemen akhirnya memutuskan melakukan penyesuaian tenaga kerja. Proses PHK mulai dilakukan pada 10 Agustus 2026.
Nuriman menegaskan, keputusan tersebut bukan kebijakan yang diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, perusahaan telah berupaya mempertahankan karyawan selama beberapa bulan sebelum akhirnya harus mengambil langkah tersebut karena kemampuan finansial perusahaan semakin terbatas.
Dampak penghentian operasional PT WIN juga tidak hanya dirasakan oleh karyawan perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem tenaga kerja dan mitra usaha yang selama ini mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Lebih dari 1.000 tenaga kerja diperkirakan terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Mereka mencakup karyawan PT WIN hingga pekerja dalam rantai pendukung kegiatan usaha, seperti mitra logistik, perusahaan bongkar muat (PBM), tenaga jasa, serta pekerja dan mitra pendukung operasional lainnya.
Manajemen PT WIN memastikan penghentian operasional dan penyesuaian tenaga kerja tersebut bersifat sementara.
Perusahaan menyatakan tetap memiliki komitmen untuk kembali menjalankan kegiatan usaha setelah persetujuan RKAB diterbitkan dan seluruh persyaratan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Jika operasional kembali berjalan, perusahaan akan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan membuka peluang bagi pekerja yang sebelumnya bekerja di PT WIN maupun pihak-pihak yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem operasional perusahaan untuk kembali terlibat.
Namun, kesempatan tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kompetensi pekerja, serta ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa kondisi ini tidak mudah bagi karyawan maupun mitra kerja. Namun perusahaan juga harus mengambil keputusan yang realistis agar keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga,” ujar Nuriman.
Ia berharap persetujuan RKAB dapat segera diterbitkan sehingga PT WIN dapat kembali menjalankan kegiatan operasional sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Harapan kami, ketika persetujuan RKAB telah diterbitkan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan, PT WIN dapat kembali memberikan kesempatan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tutupnya.
PT WIN juga meminta karyawan, mitra kerja, dan masyarakat memahami kondisi yang dihadapi perusahaan akibat belum terselesaikannya proses persetujuan RKAB.
Perusahaan menegaskan tetap membuka peluang untuk kembali beroperasi sekaligus memulihkan aktivitas ekonomi dan kesempatan kerja setelah seluruh persyaratan operasional terpenuhi.
Laporan: Febri Nurhuda







