Praperadilan Kandas, La Ode Ida Tetap Berstatus Tersangka

oleh -107 Dilihat
oleh

‎Muarasultra.com, JAKARTA – Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida, harus menerima kenyataan pahit setelah upayanya menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kandas di meja hijau.

‎Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan La Ode Ida dalam sidang yang digelar Selasa (18/8/2026).

‎Putusan perkara Nomor 120/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan Hakim Tunggal Agus Darwanta dalam sidang terbuka.

‎“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

‎Dengan putusan tersebut, penetapan La Ode Ida sebagai tersangka tetap dinyatakan sah. Proses penyidikan kasus dugaan PETI yang menjerat pria asal Kabupaten Muna tersebut pun berlanjut.

‎La Ode Ida sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dengan pendampingan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

‎Dalam perkara itu, La Ode Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM). Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru.

‎Diberitakan sebelumnya, La Ode Ida menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka cacat secara prosedural. Ia menilai dirinya dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

‎Namun, La Ode Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut PT HAM hanya berperan sebagai mitra atau “bapak angkat” dalam kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

‎La Ode Ida juga menjelaskan PT HAM sedang mempersiapkan kegiatan pengolahan material dengan KBLI 09900 di lokasi yang disebutnya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari batas titik koordinat WPR/IPR Gunung Botak.

‎Sumber: kisahan.id


‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *