Muarasultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor atau Polsek Wiwirano, amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Konawe Utara, Kamis (16/3/2023).
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, S.H., membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Polsek Wiwirano di bawah kepemimpinannya.
Kejadian itu terjadi pada hari kamis, tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita. Kapolsek Wiwirano bersama personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Desa Pariama (Kost Panjang), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis shabu berdasarkan informasi tersebut.
Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, S.H. memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah itu Kapolsek Bersama Tim bergerak melakukan pengintaian dan under cover disekitar TKP tidak berselang waktu lama, tim Polsek Wiwirano mengamankan seorang Laki-laki Inisial K, 24 Tahun dan Istrinya J 43 Tahun yang sedang memakai babu.
Setelah di amankan yang diduga pelaku memakai narkotika jenis Sabu tim gerak cepat melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang di saksikan oleh pemerintah desa setempat dan beberapa orang saksi ditemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dirumah pelaku didalam kamar.
Barang bukti yang didapat ditangan pelaku berupa 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu Uang tunai Rp. 600.000, 1 buah alat bong, 2 korek gas dan 1 Unit Hp.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Wiwirano Dan Selanjutnya di serahkan ke Sat res narkoba polres konawe utara untuk proses selanjutnya. tutupnya.
Laporan : Redaksi