Polsek Tongauna Terapkan RJ Kasus Perkelahian di Lalonggowuna

oleh -296 Dilihat
oleh
Personil Polsek Tongauna berikan himbauan kamtibmas di desa Lalonggowuna.

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Tongauna menerapkan Restoratif Justice atas kasus Perkelahian yang terjadi di desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Tongauna Ipda Anakletus melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tongauna Aipda Arman mengungkapkan perkelahian tersebut dipicu masalah ternak yang masuk dihalaman rumah.

“Kami berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta menghimbau kepada warga masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dengan saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan dengan sistem Restoratif Justice,” jelas Aipda Arman, Jumat (26/5/2023).

Selain itu kami meminta warga masyarakat agar setiap permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu di desa atau pemerintah setempat dan tidak langsung membuat laporan ke Polres karena permasalahan yang kecil masih bisa diselesaikan di desa dan Polsek Tongauna.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *