Muarasultra.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya sodium cyanide (sianida) dalam skala besar di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Ini disebut sebagai pengungkapan kasus sianida ilegal terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Tersangka utama berinisial S, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo, diduga mengimpor dan mendistribusikan sianida secara ilegal dengan menggunakan izin milik perusahaan lain yang telah kedaluwarsa.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita lebih dari 6.000 drum sianida, yang setara dengan sekitar 20 kontainer.

Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memberantas praktik penambangan emas ilegal, di mana bahan kimia sianida kerap disalahgunakan untuk memisahkan emas dari batuan.
“Kami masih mendalami keterlibatan para penerima barang, terutama para supplier yang diduga berada di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangan pers di Jakarta. Kamis (15/5/2025).
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, khususnya dalam peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap perizinan dan regulasi yang berlaku.
Laporan : Redaksi






