Polres Konawe Tangkap Pelaku Pencabulan di Routa, Korban Anak di Bawah Umur

oleh -563 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melakukan penahanan terhadap seorang laki-laki berinisial A (20) tahun warga desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe atas laporan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Tersangka A (20) tahun ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana cabul kepada seorang perempuan berinisial S (13) tahun yang juga berasal dari desa Parudongka yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban perihal dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka A kepada anaknya S.

“Orang tua korban mendapati tersangka berada di dalam kamar anaknya, namun saat dikonfirmasi baik korban maupun pelaku tidak mengakui persetubuhan yang disangkakan,” ujarnya.

Namun setelah kembali ke Routa, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah digauli oleh tersangka sebanyak 4 kali.

“Saat kembali ke Routa, korban S akhirnya mengaku setelah ditanya oleh orang tuanya. Selanjutnya tersangka A saat dikonfirmasi kembali akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kanit PPA Polres Konawe.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *