Polres Konawe Ringkus Pelaku Penganiayaan di Area STQ Unahaa, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -1884 Dilihat
oleh
Tersangka F pelaku penganiayaan anak di area STQ Unaaha saat digelandang menuju sel tahanan Polres Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Stq Unaaha beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial F, warga kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis menyampaikan kronologi penganiayaan bermula saat tersangka F bersama beberapa rekan-rekannya berkumpul dirumah S untuk meminum minuman keras.

Ketgam : Duduk dari kiri, Kasi Humas Polres Konawe, IPDA Suhardin, Kasat reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis, KBO Reskrim IPDA Fajar, Kanit II Tipidkor IPTU Surya Dwi Aji Gemilang, Kanit I Pidum IPDA Umar R Sugeng.

Beberapa saat kemudian, sejumlah remaja yang tergabung dalam geng motor Warpas melempar rumah S menggunakan botol minuman.

Tak terima dengan hal tersebut, F meminta bantuan teman-temannya untuk bertemu kelompok Warpas di STQ Unaaha.

Tiba di area STQ Unaaha, Tersangka F duduk di trotoar sedangkan rekan-rekannya bersembunyai disamping box.

Tersangka F saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Konawe.

“Tersangka F duduk didepan box untuk memancing kelompok Warpas,” jelas AKP Abdul Azis Husain Lubis, saat press conference yang berlangsung di ruang Humas Polres Konawe, Selasa (17/12/2024).

Setelah kelompok Warpas tiba di area STQ Unaaha, tersangka F berteriak “Inimi,” serta mengayunkan sabitnya dan mengenai korban anak laki-laki yang juga masih dibawah umur.

Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap beberapa saksi.

Tersangka F mengenakan rompi tahanan saat digelandang menuju sel tahanan Polres Konawe.

Hingga akhirnya pada tanggal 16 Desember 2024, penyidik Polres Konawe berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sebilah arit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Tersangka F saat ini telah ditahan. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun,” tutup Kasat reskrim Polres Konawe.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *