Polres Konawe Gelar Operasi Patuh Anoa 2026, Berikut 10 Pelanggaran Prioritas yang Akan Ditindak

oleh -289 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe menggelar Operasi Patuh Anoa 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
‎
‎Operasi ini menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas guna meningkatkan disiplin pengendara serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
‎
‎Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
‎
‎Melalui operasi tersebut, Polres Konawe mengingatkan pengendara agar tidak hanya tertib untuk menghindari sanksi, tetapi juga memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
‎
‎Berdasarkan informasi dalam publikasi resmi Humas Polres Konawe, terdapat 10 sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Anoa 2026.
‎
‎Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
‎
‎Kedua, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
‎
‎Ketiga, pengendara yang masih di bawah umur.
‎
‎Keempat, pengendara yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
‎
‎Kelima, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
‎
‎Keenam, penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
‎
‎Ketujuh, kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
‎
‎Kedelapan, pengendara yang melawan arus lalu lintas.
‎
‎Kesembilan, kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
‎
‎Kesepuluh, pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan pengemudi di bawah pengaruh narkoba.
‎
‎Polres Konawe menekankan bahwa setiap sasaran tersebut berkaitan dengan potensi risiko kecelakaan dan keselamatan pengguna jalan. Penggunaan helm berstandar SNI, sabuk keselamatan, serta larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara merupakan langkah mendasar untuk mengurangi risiko fatalitas kecelakaan.
‎
‎Begitu pula dengan larangan berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, serta kewajiban mematuhi rambu dan marka jalan. Pelanggaran seperti melawan arus dan membawa muatan berlebih juga dapat membahayakan pengendara lain.
‎
‎”Melalui Operasi Patuh Anoa 2026, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya berkendara secara tertib, melengkapi dokumen kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” pungkasnya.
‎
‎Polres Konawe juga mengusung pesan “Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Kita Bersama” sebagai ajakan untuk membangun budaya keselamatan di jalan raya.
‎
‎Kepatuhan berlalu lintas bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat.
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *