Muarasultra.com, Unaaha – Kepolisian Sektor atau Polsek Wawotobi menemukan satu unit motor dengan Nomor Polisi DT 2909 UE, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim mengatakan, motor tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian yang pelakunya saat ini masih dalam penyelidikan.
Kata dia, sebelumnya seorang warga Desa Analahambuti, Kecamatan Wawotobi berinisial ST (69) mengadukan kasus pencurian yang dialaminya pada 2 Januari 2023 lalu.
Kronologi kejadian pencurian itu bermula Kamis (29/12/2022) lalu sekira pukul 08:00 wita, korban ST menyimpan motor miliknya di dalam rumah kebun.
“Korban meninggalkan rumah kebun miliknya tersebut, dengan tujuan ke Kendari untuk berlibur dan menyambut Tahun baru 2023,” kata AKP Tahalim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).
Selanjutnya, Senin (2/1/2023) sekira pukul 08:30 Wita, korban ditelpon oleh rekannya dan menyampaikan jika pintu rumahnya mu sudah dicungkil dengan posisi pintu terbuka.
Selain motor, pelaku pencurian juga satu tabung gas ukuran 3 kg dan satu senter milik korban.
Tiga hari kemudian, personel unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wawotobi menemukan motor milik korban ST di hutan atau semak belukar.
“Kanit Reskrim Polsek Wawotobi, Aiptu Basrin menemukan motor korban yang hilang sekitar satu kilometer dari rumah korban,” jelasnya.
Laporan : Redaksi