Muarasultra.com, Unaaha – Memasuki awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil mengamankan FL (23) warga Anggopiu, Kecamatan Uepai, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/1/2023).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Andi Musakkir Musni SH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di desa tersebut.
Kata dia, mendapati informasi, Tim Satreskoba Polres Konawe kemudian melakukan pembuntutan dan penyelidikan dan kemudian menangkap FL di kediamannya.
“FL diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu,” ujar Andi Musakkir.
Lanjut Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) serbuk kristal yang diduga Sabu dengan Berat Kotor (Bruto) 55,74 gram di belakang rumah pelaku yang berada di dalam pembungkus makanan ringan.
“Kami berhasil mengamankan BB seberat 55,74 gram yang diduga Sabu,” jelasnya.
Selain itu, Andi Musakkir juga mengungkapkan, pihaknya juga menemukan BB lainnya sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, beberapa sachet besar dan sachet kecil kosong, satu buah timbangan digital, dua buah hand phone beserta SIM card nya, dompet berwarna coklat.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan pengembangan.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat dua dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara,” tutup Kasat.
Laporan : Redaksi