Muarasultra.com, KONAWE – Kabar dugaan proyek rehabilitasi saluran irigasi bodong di desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah menjadi atensi aparat penegak hukum setempat.
Penyidik Polda Sultra dan Polres Konawe dikabarkan telah melakukan peninjauan dilokasi proyek.
Demikian disampaikan salah satu warga desa Lalonggowuna yang meminta identitasnya dirahasiakan.
”Kemarin sudah ada yang datang liat dari Polda dengan Polres, ini saja semen sama alatnya mereka masih ada,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Jum’at (26/6/2026).
Ia menambahkan, pekerjaan ini telah berjalan kurang lebih satu tahun. Namun warga setempat tidak menyangka proyek tersebut bermasalah.
”Satu tahun lebih kayanya. Unyung kasian sewa rumahku saya ambil langsung satu tahun, ini tinggal uang masak saja yang belum dibayar sekitar 600 ribu,” jelasnya.
Sebelumnya, terkuak proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Momea diduga bodong atau tidak terdaftar di LPSE.
Proyek dengan nilai kontrak, Rp. 24.700.000.000 (Dua puluh empat miliar, tujuh ratus juta) dikerjakan oleh pelaksana CITRA IRIGASI ABUKI, KSO CV CAHAYA SAMUDRA dan PT CITRA PURIDIAN LESTARI.
Sumber anggaran proyek APBN Tahun 2024 – 2026 (Multi years).
Proyek Bukan Kewenangan BWS Wilayah Sulawesi IV
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari menegaskan bahwa proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bukan merupakan proyek yang berada di bawah tanggung jawab instansinya.
Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi BWS Sulawesi IV Kendari, Iping Mariandana, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (18/6/2026).
”Kami tegaskan bahwa proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Momea itu bukan proyek BWS Sulawesi IV Kendari,” kata Iping.
Menurutnya, setelah mencuat informasi terkait proyek yang diduga mangkrak tersebut, pihak BWS langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (17/6/2026).
Dari hasil peninjauan lapangan, BWS menemukan adanya pekerjaan fisik di lokasi. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, proyek tersebut dipastikan tidak masuk dalam perencanaan maupun penganggaran BWS Sulawesi IV Kendari.
”Kami sudah cek langsung di lapangan. Memang ada pekerjaannya, tetapi tidak ada dalam perencanaan maupun penganggaran BWS Kendari untuk lokasi tersebut,” ujarnya.
Iping juga menegaskan bahwa BWS Sulawesi IV Kendari tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dengan perusahaan yang disebut-sebut memegang kontrak proyek tersebut.
”Kami tidak pernah berkontrak dengan perusahaan tersebut untuk pekerjaan di lokasi itu. Tidak pernah sama sekali,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya kontrak bodong yang digunakan dalam proyek tersebut, Iping menyatakan hal itu berada di luar kewenangan BWS Kendari karena pekerjaan dimaksud bukan bagian dari proyek yang dikelola instansinya.
”Kami tidak memiliki pekerjaan di lokasi tersebut, sehingga tidak ada hubungan kontraktual dengan pihak mana pun terkait proyek itu,” jelasnya.
Laporan : Febri Nurhuda







