PN Unaaha: Dugaan Oknum Hakim Diserahkan ke Proses Hukum

oleh -449 Dilihat
oleh
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Andi Ahsanal Zamakhsyari, SH,

Muarasultra.com, KONAWE – Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Andi Ahsanal Zamakhsyari, SH, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menutup diri terhadap kritik publik maupun media. Menurutnya, pengadilan adalah institusi negara yang menjalankan fungsi yudisial berdasarkan konstitusi, sehingga tidak berada dalam posisi anti kritik.

“PN Unaaha selalu terbuka. Siapapun yang datang ke pengadilan dengan etika dan sopan santun, pasti kami terima,” ujarnya saat ditemui wartawan, baru-baru ini.

Andi Ahsanal mengaku telah membaca pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum hakim PN Unaaha dalam kasus sengketa lahan PT OSS. Ia menegaskan, sebagai penegak hukum pihaknya tidak bisa gegabah dalam merespons isu tersebut.

“Karena kami adalah penegak hukum, maka setiap pernyataan harus melalui proses. Benar atau tidaknya sebuah informasi akan dibuktikan lewat sidang. Semua pihak pasti dipanggil, duduk bersama, dan prosesnya akan berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Menanggapi dugaan adanya mafia peradilan, Andi menegaskan bahwa pimpinan maupun seluruh hakim di PN Unaaha tidak memiliki kewenangan untuk melindungi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau ada hakim yang salah, ya kita katakan salah. Tapi karena proses masih berjalan, mari kita hargai dulu. Komisi Yudisial juga sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.

Menurutnya, PN Unaaha menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tidak berada pada posisi membenarkan atau menyalahkan sebelum ada putusan. Proses itu yang akan menentukan hasil akhirnya,” tegasnya.

Terkait mutasi Hakim YAP yang namanya disebut dalam pemberitaan, Andi menjelaskan bahwa perpindahan hakim merupakan hal yang wajar dalam jenjang karier.

“Mutasi itu hal biasa, minimal setiap tiga tahun atau maksimal lima tahun hakim akan mengalami mutasi atau promosi. Jadi jangan dikaitkan dengan kasus yang sedang berjalan. Itu dua hal berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya sendiri baru kembali bertugas di PN Unaaha pada 15 September 2025, setelah tiga tahun mengikuti pendidikan di Turki. Karena itu, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mengomentari substansi perkara yang ditangani majelis hakim lain.

Lebih lanjut, Andi mengajak publik dan media untuk mengawal kasus ini tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengadilan menerima semua kritik. Tapi jangan sampai opini publik terbentuk dari kesimpulan prematur. Mari kita hargai proses hukum. Media berperan penting dalam membangun opini sehat, tapi jangan melompat pada kesimpulan sebelum ada putusan inkracht,” tutupnya.

Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *