Petik Cabe Tetangga, Seorang Nenek di Konawe Dipukul Hingga Wajah Lebam

oleh -203 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Muarasultra.com, Unaaha – Seorang nenek di Konawe bernama Kasiatun (72) tahun mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang bernama Pominim.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di desa Sanuanggamo, kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 25 Januari 2023 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut nenek Kasiatun mengalami luka lebam di wajah akibat terkena pukulan dari Pominim.

Kasatreskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, melalui Kanit reskrim Pidana umum Ipda Fajar Sapan, mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh korban bernama Kasiatun (72) dilaporkan oleh anaknya yang bernama Ramelan.

“Kami menerima laporan penganiayaan dari saudara Ramelan yang merupakan anak dari korban penganiayaan Kasiatun,” jelasnya.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Konawe Ipda Fajar Sapan, SH.

Dijelaskan, korban bernama Kasiatun (72) tahun, sering memetik cabe milik pelaku Pominim tanpa sepengetahuan pelaku. Hal ini kerap kali dilakukan oleh korban, sehingga pelaku kesal hingga melakukan penganiayaan.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan, saat itu korban sudah diingatkan untuk tidak lagi memetik cabe, namun korban melawan, hingga akhirnya pelaku kesal dan melakukan pemukulan,” beber Ipda Fajar Sapan.

Lebih lanjut, Ipda Sapan mengungkapkan sebelum terjadi penganiayaan Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut, korban yang tak terima dilarang memetik cabe mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebuah kayu dan mengancam untuk memukul pelaku, kesal akan hal itu pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pengakuan beberapa saksi yang telah kami periksa, nenek Kasiatun ini memang sudah lanjut usia (pikun). Bahkan pengakuan anaknya sendiri, nenek ini tidak bisa dilarang,” ungkap Ipda Sapan.

Namun, terlepas akan hal ini tindakan kekerasan ataupun penganiayaan yang dilakukan pelaku Pominim tidak bisa dibenarkan.

“Saat ini kami sedang melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku, untuk sementara pasal yang kami sangkakan yakni pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *