Muarasultra.com, JAKARTA – Dalam rangka menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H, Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara sebagai upaya untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Nah, perubahan jam kerja ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan, yaa
Berikut, Jam Kerja ATR/BPN Selama Ramadan 1446 H
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
SENIN-KAMIS
08.00-15.00 (Istirahat 12.00-12.30)
JUMAT
08.00-15.30 (Istirahat 11.30-12.30)
Jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jadi, Yuk jangan jadikan puasa untuk bermalas-malasan, tetap semangat menjalankan rutinitas ya, Sob