Muarasultra.com, KONAWE – Terdakwa Amir Ahmad dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe atas perkara tambang ilegal saat menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Unaaha, Rabu (9/11/2023).
Selain Amir, JPU juga menuntut terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran tambang ilegal ini yakni terdakwa H. Arifuddin Nur dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (enam) bulan, dan terdakwa Ruly Rusmali, S.E.,MBA dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun.
“Terdakwa I. Amir Ahmad, terdakwa II. H. Arifuddin Nur dan terdakwa III Ruly Rusmali, SE.MBA., melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Konawe
melalui Kepala Seksi Intelijen, Zulkarnaen Perdana Mustaka, S.H dalam keterangan resminya, Jum’at (10/11/2023).
Lanjut Zulkarnaen, masing-masing terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Kemudian kepada terdakwa dikenakan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Bahwa atas Tuntutan dari JPU tsb, para terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan Pembelaan (Pledoi) secara Tertulis pada Hari Selasa tanggal 14 November 2023.
Laporan : Febri