Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah terkait permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang atas nama Bapak Arli, pada Senin, 04 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penggantian sertipikat yang hilang. Pengambilan sumpah tersebut dilakukan di hadapan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan turut disaksikan oleh Koordinator Substansi Hak Tanah dan Ruang.
Pengambilan sumpah menjadi tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan guna memastikan keabsahan dan kejujuran pemohon. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa dokumen pengganti yang diterbitkan benar-benar berdasarkan kondisi dan fakta yang sesuai dengan hukum.
Proses ini tidak hanya berperan dalam menjamin legalitas dokumen, tetapi juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam memberikan pelayanan publik yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya tahapan sumpah ini, Kantor Pertanahan Konawe menegaskan bahwa setiap proses pengajuan dan penerbitan sertipikat dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Laporan : Redaksi






