*Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang: Langkah Wajib Sebelum Penggantian Dokumen Tanah

oleh -192 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat tanah sebagai salah satu tahapan penting sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini dihadiri oleh pemohon yang melaporkan kehilangan sertipikat, disaksikan oleh pejabat berwenang serta petugas yang menangani layanan penggantian dokumen.

Pengambilan sumpah dilakukan untuk menjamin kebenaran pernyataan pemohon, bahwa sertipikat yang hilang tidak sedang dialihkan, digadaikan, sengaja disembunyikan, atau berada dalam sengketa dengan pihak lain. Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang bertujuan menjaga kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Dalam prosesnya, pemohon diminta menyampaikan kronologi kehilangan sertipikat, melampirkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian, serta menandatangani berita acara sumpah. Setelah sumpah dilakukan, berkas akan diproses menuju tahapan berikutnya, yaitu pengumuman kehilangan sertipikat di media massa dan pemeriksaan administrasi oleh petugas teknis.

Melalui prosedur ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan demi melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *