Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menggelar kegiatan pengambilan sumpah terkait pengajuan penerbitan sertipikat tanah yang hilang pada Selasa (12/5/2026).
Prosesi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh salah seorang warga atas nama Rusman.
Langkah hukum ini ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pengambilan sumpah tersebut bertujuan untuk memverifikasi keabsahan data, menguji kejujuran pihak pemohon, serta memberikan kepastian hukum yang kuat sebelum dokumen pengganti diterbitkan.
Prosesi sakral ini berlangsung di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Jalannya pengambilan sumpah juga dikawal ketat dan disaksikan langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT, bersama Koordinator Kelompok Substansi Hak Tanah dan Ruang.
Sebagai salah satu tahapan krusial dalam administrasi pertanahan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam menjaga legalitas dokumen.
Melalui prosedur yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati pelayanan publik yang pasti, cepat, sekaligus terpercaya.
Laporan : Redaksi







