Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun ini Sebesar Rp.37.500 atau 3,5 Liter Beras

oleh -1710 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi, Kamis (14/3/2024).

Penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 1093 Tahun 2024 tertanggal 6 Maret 2024.

Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1445 H/2024 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) nilainya sebesar Rp.37.500 (Tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa.

Nilai ini sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Kabupaten Konawe.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *