Muarasultra.com, Unaaha – Beredar Dimedia Sosial dua ASN Konawe terlibat Politik Praktis yaitu Kepala Kesbangpol dan Camat Anggaberi terlibat Politik Praktis. Menanggapi hal tersebut Bupati Konawe, Kery Saiful Kongguasa (KSK) langsung mengambil sikap dengan menonaktifkan kedua ASN tersebut dari jabatannya.
Hal itu dilakukan Bupati Konawe saat melakukan pelantikan pejabat tinggi Pratama di Pendopo Kantor Bupati Konawe, Selasa (27/9/22) sore tadi. Kepala Kesbangpol, Faisal Taridala diganti oleh Tery Indria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Pengelola Keuangan dan Faisal Taridala di Parkir sementara di Ruang Sekretaris Daerah Konawe.
Sedangkan Camat Anggaberi, Fendi dinonaktifkan dan ditempatkan pada Ruang Sekretaris Daerah dan digantikn oleh Latif Surangga yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Konawe.
Bupati Dua Periode dalam sambutannya menyampaikan, dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, tentunya merupakan tantangan bagi PNS sebagai Dikotomi ataupun kontradiksi yang saling bertentangan antara loyalitas, dukungan dan netralitas.
Hal ini terjadi, di satu sisi kepala daerah memiliki kewenangan didalam peraturan perundang-undangan mengangkat dan memutasi PNS. Ini merupakan hak prerogatif pimpinan.
“Sehingga saya harapkan jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas PNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggan terhadap asas netralitas PNS dapat berakibat fatal bagi PNS tersebut. Oleh karena itu, pelanggan netralitas dapat dikenakan sangsi administrasi ringan, sedang maupun berat.
Kata dia, netralitas PNS ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun, 2014 tentang ASN, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Laporan: Redaksi