Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung Kamis, 7 Mei 2026, Front Restorasi Perumda Konasara (FRPK) menyampaikan lima tuntutan utama yang mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola BUMD tersebut. Tuntutan tersebut meliputi audit menyeluruh, Penghentian Plt dan segera seleksi Dirut Definitif, pemberdayaan kontraktor lokal secara adil, serta kejelasan pengelolaan keuangan.
Uksal Tepamba, mantan General Manager Bidang Pertambangan Perumda Konasara sekaligus Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Masyarakat (Leperasi) Konawe Utara, menyatakan bahwa kerugian Rp3,3 miliar pada periode 2022-2023 tidak sepenuhnya disebabkan oleh biaya gaji karyawan. Menurutnya, terdapat hal-hal lain yang tidak dijelaskan secara transparan sehingga menimbulkan spekulasi publik.
“Kerugian yang dialami Perumda bukan murni karena menggaji karyawan. Ada komponen lain yang digunakan sehingga perusahaan mengalami defisit besar. Saya mengundurkan diri karena hal-hal tersebut bertentangan dengan prinsip hidup dan hati nurani saya,” tegas Uksal Tepamba dalam pemaparan yang sempat dihentikan secara mendadak sebelum sidang ditutup.
Sementara itu, Sudirman Landong, karyawan Perumda, menyampaikan pernyataan kontroversial. Ia mengungkapkan bahwa pada masa Perumda rugi, ia “membantu” perusahaan dengan menyediakan dua unit mobil Elvi pribadinya sebagai kendaraan operasional. Pernyataan ini dianggap di luar nalar oleh banyak pihak, mengingat seorang karyawan biasa menggunakan aset pribadi untuk operasional perumda di saat dana penyertaan modal daerah yang baru Rp4 miliar (Rp3,5 miliar modal + Rp500 juta hibah) telah habis digunakan.
Lebih lanjut, Sudirman Landong menyoroti bahwa seharusnya daerah memberikan penyertaan modal Rp25 miliar sesuai rencana awal. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa daerah masih berhutang Rp21 miliar kepada Perumda.
Di sisi lain, Perumda melaporkan telah menghasilkan dividen Rp7,1 miliar yang rencananya akan disetor Rp4 miliar ke kas daerah. Namun, angka ini dianggap tidak rasional mengingat nilai kontrak kerja sama dengan PT Antam mencapai Rp1,116 triliun untuk ‘material removal’ di Site Tapunopaka. Kontrak tersebut melibatkan volume ‘material moving’ 7,686 juta bcm dan pengangkutan 4,632 juta wmt.
Perumda diketahui menggunakan tiga subkontraktor utama — PT BSJ, PT ICP, dan PT Makuraga — yang telah melakukan pengapalan puluhan tongkang nikel sejak 2024 hingga 2026. Uksal Tepamba menilai ketidakjelasan perhitungan dividen dari skala produksi sebesar itu menjadi pertanyaan krusial.
“Dari puluhan tongkang yang dihasilkan, bagaimana mungkin hasil yang dibawa ke daerah hanya Rp7,1 miliar? Ini perlu diaudit secara mendalam,” katanya.
FRPK mendesak agar dilakukan audit independen oleh BPK atau Inspektorat untuk menelusuri seluruh aspek keuangan, termasuk aliran dana operasional Rp3,3 miliar, penggunaan kendaraan pribadi karyawan, hingga klaim utang daerah Rp21 miliar. Selain itu, FRPK menuntut pemberdayaan kontraktor lokal secara adil agar ‘multiplier effect’ ekonomi tetap beredar di Konawe Utara, bukan hanya dinikmati pihak luar.
Uksal Tepamba menegaskan bahwa Perumda Konasara seharusnya menjadi instrumen pembangunan daerah yang transparan. “Kita butuh kejelasan, bukan sekadar klaim dividen tanpa data komprehensif yang bisa dipertanggungjawabkan.”
FRPK menyatakan akan terus mengawal hasil RDP agar tiga rekomendasi utama — audit independen, pengisian direksi definitif, dan kemitraan kontraktor lokal — segera direalisasikan demi masa depan Perumda yang lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat Konawe Utara.
Laporan : Redaksi







