OPINI: Pengadilan Negeri Unaaha Menuju Masa Keemasan di Bawah Kepemimpinan Elly Sartika Achmad

oleh -51 Dilihat
oleh
Adv. Marwan, SH.

**Oleh: Adv. Marwan, S.H. — Praktisi Hukum**
‎
Muarasultra.com, KONAWE – ‎Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dinilai menunjukkan perkembangan positif dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Di bawah kepemimpinan Elly Sartika Achmad, S.H., M.H., berbagai aspek pelayanan, kedisiplinan, serta pelaksanaan tugas peradilan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
‎
‎Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa kemajuan sebuah pengadilan tidak semata-mata diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari kualitas pelayanan, integritas aparat peradilan, kepastian hukum, serta kemampuan lembaga tersebut menghadirkan proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Dalam konteks tersebut, PN Unaaha memiliki ruang untuk terus memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bahkan, perkembangan yang dirasakan dalam lingkungan pelayanan pengadilan dapat menjadi fondasi menuju apa yang saya sebut sebagai masa keemasan peradilan di Unaaha.
‎
‎Integritas Hakim dan Kualitas Putusan Menjadi Fondasi Keadilan
‎
‎Salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan peradilan adalah kualitas dan integritas hakim dalam memeriksa serta mengadili setiap perkara. Hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menilai fakta persidangan, memeriksa alat bukti, mempertimbangkan argumentasi para pihak, dan menerapkan ketentuan hukum secara cermat.
‎
‎Dalam pandangan saya, kehati-hatian, objektivitas, dan rasa tanggung jawab merupakan prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari tugas seorang hakim. Setiap perkara memiliki karakteristik dan persoalan hukum yang berbeda sehingga membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh, tanpa prasangka, serta berlandaskan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Keadilan bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara diputus, melainkan juga bagaimana proses menuju putusan tersebut dijalankan. Masyarakat perlu mendapatkan kesempatan yang setara untuk menyampaikan dalil, menghadirkan bukti, serta memperoleh pertimbangan hukum yang dapat dipahami.
‎
‎Karena itu, integritas hakim dan profesionalisme aparatur peradilan harus terus dijaga sebagai modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap PN Unaaha.
‎
PTSP yang Humanis, Cepat, dan Responsif
‎
‎Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu wajah terdepan pengadilan dalam berinteraksi dengan masyarakat. Sebelum berhadapan dengan proses persidangan, masyarakat membutuhkan akses informasi, administrasi perkara, serta bantuan pelayanan yang jelas dan mudah dipahami.
‎
‎Pelayanan yang responsif, keramahan petugas, serta kejelasan informasi menjadi unsur penting dalam memberikan pengalaman yang baik bagi para pencari keadilan.
‎
‎Dari perspektif pelayanan publik, masyarakat tidak semestinya dipersulit oleh prosedur yang tidak jelas atau komunikasi yang kurang memadai. Sebaliknya, setiap pengguna layanan berhak memperoleh informasi sesuai kewenangan petugas, prosedur yang transparan, serta perlakuan yang sopan dan profesional.
‎
‎Pelayanan yang humanis juga tidak berarti mengabaikan aturan. Justru, keramahan harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar operasional, dan prinsip kesetaraan bagi seluruh masyarakat.
‎
‎Apabila praktik pelayanan yang cepat, ramah, dan responsif terus dipertahankan serta dievaluasi secara berkala, PTSP PN Unaaha dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
‎
‎Kedisiplinan dan Keamanan Mendukung Kenyamanan Persidangan
‎
‎Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kedisiplinan petugas keamanan atau personel yang berjaga di pintu masuk pengadilan. Penerapan tata tertib bagi pengunjung sidang merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses persidangan.
‎
‎Pengadilan merupakan ruang publik yang memiliki aturan khusus. Oleh karena itu, pengaturan akses pengunjung, pemeriksaan sesuai prosedur, serta pengarahan kepada masyarakat perlu dilaksanakan secara konsisten dan profesional.
‎
‎Namun, kedisiplinan juga harus disertai pendekatan yang komunikatif dan proporsional. Petugas keamanan tidak hanya bertanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi juga membantu pengunjung memahami tata cara memasuki lingkungan pengadilan.
‎
‎Keseimbangan antara ketegasan dan keramahan akan menciptakan suasana yang lebih tertib tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak.
‎
‎Bagi saya, hal-hal yang tampak sederhana tersebut justru mencerminkan budaya kerja sebuah institusi. Pengadilan yang tertib, aman, dan memberikan pelayanan yang baik menunjukkan keseriusan dalam membangun lingkungan peradilan yang profesional.
‎
‎Sejalan dengan Semangat Reformasi Peradilan Mahkamah Agung
‎
‎Perkembangan pelayanan di tingkat pengadilan negeri harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab yang lebih besar dalam mewujudkan badan peradilan yang agung sebagaimana menjadi cita-cita Mahkamah Agung Republik Indonesia.
‎
‎Komitmen Mahkamah Agung terhadap pembaruan peradilan menempatkan integritas, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
‎
‎Prinsip tersebut harus diwujudkan secara nyata oleh setiap satuan kerja peradilan, termasuk PN Unaaha. Pelayanan hukum tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi harus memastikan masyarakat dapat mengakses proses peradilan secara layak, memperoleh informasi yang diperlukan, dan diperlakukan secara setara di hadapan hukum.
‎
‎Modernisasi layanan, pemanfaatan teknologi informasi, keterbukaan informasi publik, serta penguatan pengawasan terhadap perilaku aparatur merupakan bagian dari upaya yang perlu terus didorong.
‎
‎Di sisi lain, komitmen terhadap pelayanan prima harus berjalan seiring dengan penjagaan independensi hakim. Peningkatan kualitas layanan tidak boleh dimaknai sebagai upaya memengaruhi hasil perkara, melainkan sebagai usaha memastikan proses peradilan berlangsung sesuai hukum, etika, dan prinsip keadilan.
‎
‎Dengan demikian, keberhasilan sebuah pengadilan bukan hanya ditentukan oleh citra institusi, melainkan oleh konsistensi dalam menerapkan standar pelayanan, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tugas kepada masyarakat.
‎
‎Masa Keemasan Harus Diukur dari Kepercayaan Publik
‎
‎Istilah masa keemasan bagi sebuah pengadilan tentu bukan sekadar ungkapan pujian. Predikat tersebut harus memiliki makna substantif yang dapat dilihat dari peningkatan mutu pelayanan, profesionalisme aparatur, kepatuhan terhadap kode etik, ketepatan administrasi, serta kemampuan menjaga proses peradilan yang adil dan transparan.
‎
‎Di bawah kepemimpinan Elly Sartika Achmad, S.H., M.H., berbagai aspek pelayanan yang dinilai positif dapat menjadi modal untuk terus melakukan pembenahan. Namun, upaya tersebut tetap membutuhkan evaluasi berkelanjutan, keterbukaan terhadap kritik, serta komitmen seluruh unsur pengadilan untuk menjaga standar profesionalisme.
‎
‎Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dalam sehari. Ia tumbuh melalui pengalaman berulang ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, memperoleh informasi yang jelas, dan menyaksikan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
‎
‎Oleh sebab itu, setiap kemajuan perlu dipertahankan, sementara kekurangan harus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan. Pengadilan yang kuat bukanlah pengadilan yang menutup diri dari kritik, melainkan institusi yang mampu menjadikan kritik sebagai bagian dari mekanisme peningkatan kualitas pelayanan.
‎
‎Penutup
‎
‎Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan bahwa PN Unaaha memiliki peluang untuk terus berkembang menjadi lembaga peradilan yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
‎
‎Kepemimpinan Elly Sartika Achmad, S.H., M.H., dapat menjadi salah satu faktor pendorong dalam membangun budaya kerja yang mengutamakan kualitas pelayanan, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Namun, keberlanjutan kemajuan tersebut tetap bergantung pada kerja kolektif seluruh aparatur serta konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip peradilan yang baik.
‎
‎Pada akhirnya, ukuran tertinggi keberhasilan pengadilan bukanlah seberapa sering institusi mendapatkan pujian, melainkan seberapa besar masyarakat merasakan manfaat dari pelayanan yang diberikan dan seberapa konsisten hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.
‎
‎Jika integritas, independensi, profesionalisme, dan pelayanan yang humanis terus dijaga, maka sebutan masa keemasan bagi PN Unaaha bukan sekadar harapan, melainkan cita-cita yang dapat diperjuangkan melalui kerja nyata.
‎
‎Sebab, pengadilan yang agung bukan hanya hadir untuk memutus perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang yang datang mencari keadilan memperoleh penghormatan atas hak-haknya, kepastian proses hukum, dan pelayanan yang bermartabat.
‎
‎
Penulis : Adv. Marwan, SH

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *