Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Poaroha, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan Aliansi Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara.
Sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui anggaran desa Tahun Anggaran 2023 – 2025 didesak untuk ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Aliansi meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya, terutama untuk mengungkap kemungkinan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang didukung bukti awal, persoalan tersebut diminta diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdapat lima kegiatan yang menjadi perhatian aliansi, yakni pengadaan sumur gali pada Tahun Anggaran 2023.
Program ketahanan pangan dan penanganan stunting pada Tahun Anggaran 2024.
Pembangunan jalan lingkar desa pada Tahun Anggaran 2025 yang dipersoalkan dari aspek proses musyawarah, serta penambahan kanopi pada bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) pada Tahun Anggaran 2025.
Aliansi menilai, penelusuran terhadap kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat mencocokkan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, hasil pekerjaan, serta kondisi faktual di lapangan.
Selain aspek pelaksanaan fisik, aliansi meminta agar proses pengambilan keputusan dan mekanisme musyawarah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan turut ditelaah.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penanggung jawab aksi, Asran, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan agar berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil verifikasi lapangan.
“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menelaah persoalan ini secara objektif dan profesional. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses administrasi maupun pelayanan publik, hal tersebut perlu diperiksa sesuai kewenangan agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” tegas Asran. Jum’at (9/10/2026).
Aliansi juga meminta penelusuran terhadap informasi mengenai penunjukan saudara kandung sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Menurut aliansi, hal tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan proses penunjukan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Aliansi menegaskan, apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dugaan maladministrasi diharapkan dapat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut oleh Ombudsman sesuai lingkup kewenangannya.
Di sisi lain, aliansi menekankan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan masih berupa dugaan dan tuntutan untuk dilakukan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. Karena itu, verifikasi terhadap dokumen, keterangan pihak terkait, dan kondisi lapangan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Asran kembali menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Ia berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara segera menelaah laporan atau pengaduan yang diajukan, melakukan langkah pemeriksaan sesuai kewenangannya, serta menyampaikan tindak lanjut melalui mekanisme resmi.
”Pemeriksaan yang transparan dan objektif diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi







