Kepala BNN Kolaka “Mendadak” Keluar Kota usai Bebaskan Tiga Bandar Narkoba?

oleh -1061 Dilihat
oleh
Kantor BNN Kabupaten Kolaka.

Muarasultra.com, KOLAKA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Syamsuarto, tidak dapat dihubungi dan dikabarkan “mendadak” keluar kota setelah sebelumnya membebaskan tiga bandar narkoba jenis sabu.

Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik, disaat negara menyatakan perang melawan narkoba, Kepala BNN Kolaka justru membebaskan tiga tersangka narkoba yang sebelumnya diamankan personil Kodim Kolaka.

Menurut keterangan Security BNN Kolaka, Riski, yang ditemui pada Selasa (18/03/2025), Syamsuarto tidak berada di kantor karena sedang keluar kota. Riski mengaku tidak mengetahui tujuan maupun waktu kepulangan Syamsuarto. “Infonya di luar kota (Kepala BNN). Kalau berangkatnya tidak tahu kapan. Tidak tahu juga kapan datang,” ujar Riski.

Namun, salah seorang staf BNN Kolaka yang enggan disebut namanya justru memberikan keterangan berbeda. Staf tersebut awalnya mengklaim bahwa Syamsuarto masih berada di kantor. Namun, setelah ditanya lebih lanjut mengenai kabar bahwa Syamsuarto keluar kota, staf tersebut mengaku baru mengetahuinya.

**Pembebasan Tiga Bandar Narkoba**

Sebelumnya, tiga bandar narkotika jenis sabu yang diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka pada Selasa (11/03/2025) lalu, telah dibebaskan dari tahanan setelah tiga hari ditahan. Ketiga bandar tersebut masing-masing berinisial SD, HS, dan FH. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkotika yang cukup signifikan.

SD ditangkap di Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, setelah diketahui membuang barang bukti narkotika jenis sabu di dalam toilet rumahnya. Petugas menemukan sabu seberat 8,05 gram, 2 unit alat timbang digital, 2 unit alat isap bong, serta 4 bal sechet sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit handphone, 4 buah korek gas, dan satu kotak tempat sabu yang sudah dibuang ke dalam septic tank. SD merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

HS ditangkap di Desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu, dengan barang bukti sabu siap pakai, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet sabu, 4 buah alat isap bong, dan 4 buah korek gas. Sementara itu, FH diamankan dengan barang bukti 3 sechet sabu dengan berat total 2,11 gram, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet kosong, 1 unit alat isap bong, 6 korek gas, 5 unit handphone, dan 1 buah senjata tajam jenis badik.

**Isu Pembebasan dengan Uang**

Beredar isu bahwa ketiga bandar narkoba tersebut dibebaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada petugas BNN Kolaka. Isu ini hendak dikonfirmasi kepada Syamsuarto, namun sayangnya handphone-nya tidak dapat dihubungi dan ia dikabarkan “mendadak” keluar kota. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi proses hukum yang dilakukan oleh BNN Kolaka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN Kolaka terkait alasan pembebasan ketiga bandar narkoba tersebut maupun keberadaan Syamsuarto. Masyarakat menunggu kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus narkoba di Kolaka. (*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *