Mulai Hari Ini 908 Hektare Lahan di Desa Tawamelewe Dikosongkan Tidak Boleh Ada Aktivitas Penanaman

oleh -339 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE. M.Si.

Muarasultra.com Konawe – Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim angkat bicara ihwal sengketa lahan sawah di Desa Tawamelewe yang tak kunjung usai. Dalam pidato resminya, Senin, 2 Juni 2025, ia menegaskan sikap pemerintah daerah untuk mengambil alih persoalan tersebut.

“Kasus sengketa lahan yang terkatung-katung di lahan sawah Desa Tawamelewe, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengambil sikap sebagaimana yang sudah ditandatangani dan disepakati di dalam papan pengumuman,” ujar Syamsul Ibrahim.

Pemerintah menetapkan bahwa seluruh patok yang dipasang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam area seluas 908,7 hektare harus dikosongkan mulai hari itu juga. Tak boleh ada aktivitas pertanian seperti penanaman maupun penyemprotan.

“Mulai hari ini harus dikosongkan, tidak boleh ada aktivitas penanaman maupun penyemprotan dan seterusnya. Nanti setelah 30 hari ke depan, mulai terhitung hari ini, maka para masyarakat yang memiliki sertifikat resmi di dalam lokasi tersebut silakan untuk mengolahnya sebagaimana biasanya,” kata Syamsul.

Kepada pihak-pihak yang menolak keputusan tersebut, pemerintah mempersilakan menempuh jalur hukum. “Bagi yang tidak puas atas keputusan ini, salurannya di pengadilan. Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, khususnya di wilayah Tawamelewe Konawe,” ujarnya.

Syamsul menegaskan, pemerintah tak akan mentoleransi upaya main hakim sendiri. “Jika ada yang merasa hebat dan akan melakukan cara-cara itu, maka akan berhadapan dengan pihak aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan kesempatan ini kami minta dengan hormat kepada para aparat hukum—Kapolres, Kajari, Dandim—tolong ditegakkan aturan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang terpampang di papan pengumuman harus disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. “Tidak ada pandang bulu di sini. Ketika dia melakukan cara-cara intimidasi, saya kira pihak aparat penegak hukum jauh lebih cepat dalam melakukan pencegahan. Papan pengumuman kesepakatan harus disebar ke seluruh wilayah,” tegas Syamsul.

Pernyataan ini disampaikan dalam momen pemasangan patok lahan bersertifikat milik warga di Desa Tawamelewe. Sejumlah pejabat tinggi turut hadir, memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan perkara agraria tersebut. Tampak di lokasi Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, Wakapolres Kompol Djamaluddin Saho, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Elly Sartika Achmad, Dandim 1417/Kendari Kolonel Inf. Herry Indriyanto, Sekda Konawe Ferdinand, serta Kepala BPN Konawe Rully Handayani.

Turut hadir pula Ketua Lembaga Adat Tolaki Konawe yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD, bersama sejumlah legislator daerah. (**)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *