MK Izinkan Peserta Pemilu Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

oleh -405 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, yakni Handrey Mantiri dan Ong Yenni menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Di mana jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa “tempat ibadah”.

“Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” demikian bunyi putusan itu.

MK menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu. MK menjelaskan alasan tempat ibadah tetap tidak diberikan pengecualian sebagai tempat kampanye meski atas undangan pengelola dan tanpa atribut kampanye. Mahkamah beralasan bahwa larangan itu sebagai upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal.

“Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global,” demikian tulis putusan itu.

Sebagai tambahan informasi, MK pada Kamis (6/7/2023) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara pengujian UU Pemilu. Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif.

Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah membatasi para Pemohon untuk mengikuti kampanye seluruh peserta Pemilu, kecuali di tempat ibadah berdasarkan agama Pemohon I (Gereja Protestan) dan Pemohon II (Vihara).

“Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang,” kata Donny Tri Istiqomah selaku kuasa hukum para Pemohon.

Diperbolehkannya menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kampanye akan membuat Pemerintah sulit untuk bersikap netral kepada semua peserta Pemilu. Sebab sebagaimana diketahui, Presiden dan Kepala Daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik.

Dengan dibukanya peluang bagi Presiden dan/atau Kepala Daerah untuk menggunakan fasilitas Pemerintah (kantor pemerintah, mobil dinas, alun-alun, lapangan upacara dan lain-lain) dikhawatirkan Presiden dan/atau Kepala Daerah hanya akan memberikan fasilitas itu kepada peserta pemilu (partai politik) yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja.

Para Pemohon meyakini penjelasan norma tersebut bersifat memperluas dan menambah norma serta mengakibatkan pendelegasian kepada aturan yang lebih rendah. Untuk itu, dalam petitum, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Sumber : Asumsi.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *