Muarasultra.com, Konawe – Seorang mahasiswa bernama Tomas Heru Wijiantono (20) asal Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dibekuk satuan reserse Narkoba Polres Konawe setelah terbukti memiliki sabu dengan berat 11, 96 gram, Rabu (26/4/23) sekira pukul 14.00 Wita.
Kasat resnarkoba Polres Konawe Iptu Asriyadi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Awalnya unit Satresnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Unaaha.
“Setelah menerima informasi itu, Kami melakukan penyelidikan dan pembuntutan perihal informasi tersebut,” jelas Iptu Asriyadi.
Lebih lanjut, setelah melakukan rangakaian penyelidikan dan pengamatan petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Kami menemukan 1 buah plastik warna putih yang disimpan di belakang kos pelaku yang didalamnya berisikan 4 sachet Sabu berat 11,96 gram, 1 buah timbangan, satu hp, alat press, satu klip sachet, sendok takar dan 5 buah pipet,” bebernya.
Manttan Kapolsek Lambuya ini juga menerangkan pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Laporan : Febri