Muarasultra.com, Konawe – Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Muhamad Haribu Bin Hasanem (48) asal negeri jiran Malaysia diamankan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polsek Wonggeduku, Selasa (25/4/23) kemarin.
Muhamad Haribu Bin Hasanem (48) diamankan karena kerap meresahkan istrinya Sriniwati dengan perilaku mabuk-mabukan.
Kapolsek Wonggeduku IPDA Kasibun, SM saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (26/4/23) membenarkan hal tersebut.
“WNA ini tinggal di Desa Tetemotaha Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, selama di Wonggeduku dia bekerja sebagai buruh tani. Karena keseringan mabuk, sang istri sudah tidak tahan dan mengadukan hal itu kepada pemerintah Desa. Kemudian Kades melaporkan ke pihak kami,” Jelas Ipda Kasibun.
Alasan WNA ini sering mabuk-mabukan karena ingin pulang di kampung halamannya namun tidak memiliki biaya.
“WNA ini selalu komunikasi dengan keluarganya di Malaysia melalui via telpon dan Video Call, dia rindu ingin pulang ke negaranya akan tetapi dia tidak memiliki uang sehingga stress dan meminum – minuman keras,” terangnya.
Saat ini pihak Kepolisian Sektor Wonggeduku telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Kota kendari untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, WNA Mahamad Haribu datang dan tinggal di Indonesia karena ikut dengan istrinya Sriniwati. Saat itu mereka datang pada tahun 2010 silam dan melangsungkan pernikahan di Desa Tetemotaha. Setelah itu mereka kembali lagi ke Malaysia.
Pada bulan Mei tahun 2015 WNA Muhamad Haribu bersama istrinya datang kembali di Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Sementara Paspor dari negara Malaysia tanggal 29 Juli 2015 dan masa berlaku paspor sampai tanggal 29 Juli 2020 serta memiliki visa kunjungan selama satu bulan.
Setelah itu visa kujungan dan paspornya tidak pernah lagi di perpanjang, karena beralasan mahal dan tidak memiliki uang.
Laporan : Redaksi