Muarasultra.com, JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Samin Tan, yang dijuluki ‘raja’ batu bara, sebagai tersangka kasus korupsi tambang ilegal, patut diapresiasi.
Namun jangan berhenti di Samin Tan, itu belum cukup. Perlu terus dikawal agar Kejagung membongkar praktik beking di balik kasus ini.
“Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur,” kata pengamat intelijen Sri Rajasa di Jakarta, dikutip Selasa (31/3/2026).
Selanjutnya, dia mendengar informasi terkait adanya pejabat berinisial ‘K’ dan relasinya berinisial ‘MS’. Hal ini perlu dipandang sebagai klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.
“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut,” sambungnya.
Dia menilai titik berat permasalahan semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada hal yang lebih mendasar. Misalnya, siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana perannya, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa beroperasi hingga 2025.
“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas,” ucap Rajasa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026), menjelaskan, izin tambang PT AKT dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.
Menurut dia, muncul dugaan aksi penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan.
Unsur penyelenggara negara dalam perkara Samin Tan, diklaim Syarief, sudah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Hanya saja, pihak yang dimaksud belum diumumkan identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.
Perlu diingat, Samin Tan yang sempat kesandung kasus suap itu dikenal sebagai pengusaha licin. Pada 15 Februari 2019, dia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Selanjutnya, Samin Tan kabur. Pada 6 Mei 2020, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Butuh waktu setahun bagi KPK untuk menangkapnya. Tepat pada 5 April 2021, Samin Tan ditangkap di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Suap senilai Rp5 miliar tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM). Di sinilah bobroknya hukum di Indonesia tidak bisa ditutupi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan.
Alasannya, Samin Tan dianggap korban pemerasan Eni Saragih, yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.
Selain itu, Eni Saragih dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Majelis hakim juga menganggap Samin Tan tidak bisa dijerat Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena statusnya adalah pemberi gratifikasi.
Laporan : Redaksi
Sumber, Inilah.com






