Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak atas tanah milik warga dan instansi. Publikasi ini merupakan bagian dari prosedur wajib dalam pemenuhan persyaratan administrasi untuk penerbitan sertifikat pengganti.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menginformasikan adanya permohonan penerbitan sertifikat baru untuk menggantikan dokumen yang dinyatakan hilang.
Adapun sertifikat yang dimaksud mencakup bidang tanah atas nama Ismail Sarani yang terletak di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, serta aset atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha.
Masyarakat diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan untuk memberikan tanggapan. Bagi pihak yang merasa keberatan, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dengan menyertakan bukti-bukti yang sah.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan terbitnya dokumen baru tersebut, maka sertifikat lama yang telah dinyatakan hilang secara otomatis dianggap tidak berlaku lagi di mata hukum.
Laporan : Redaksi






